Andika Ahid Widianto (27) ditangkap polisi setelah menganiaya istrinya, Rizky Nur Arifahmawati (26), hingga tewas. Polisi mengungkap Andika sudah pernah terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Korban jiwa dalam kasus ini, Rizky Nur, merupakan istri kedua Andika. Pelaku sebelumnya juga bercerai karena KDRT.
"Tersangka ini sudah dua kali menikah dan dia juga menikah pertama cerai karena kasusnya juga KDRT," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jaktim, Selasa (2/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus KDRT yang dilakukan Andika kepada istri pertama tidak sampai diproses hukum. Saat itu, istri pertamanya tidak melapor ke polisi, tapi korban memilih bercerai.
"Itu tidak dilaporkan pada pihak kepolisian, KDRT terhadap istri pertamanya itu tidak dilaporkan, diselesaikan secara damai namun istirnya meminta cerai karena perlakuannya sering melakukan KDRT," katanya.
Polisi masih mendalami kejiwaan Andika karena kerap melakukan kekerasan, bahkan menyebabkan istri kedua tewas.
Aniaya Istri Kedua hingga Tewas
Perceraian dengan istri pertama akibat KDRT tak membuat Andika sadar. Pada pernikahan kedua, Andika masih melakukan KDRT bahkan hingga menyebabkan hilangnya nyawa istri kedua.
Pembunuhan itu terjadi pada Minggu (30/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum terjadi penganiayaan yang menewaskan sang istri, keduanya melakukan hubungan suami istri.
![]() |
"Sehabis korban dan tersangka melakukan hubungan suami istri selanjutnya korban memegang HP dan di situlah terjadi kecemburuan tersangka," kata Kombes Nicholas.
Andika menuduh korban berselingkuh sampai hamil. Polisi menepis tuduhan tersebut berdasarkan hasil pengecekan menggunakan alat tes kehamilan.
"Tersangka cemburu dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil 2 bulan dengan PIL (pria idaman lain)," imbuhnya.
Sebelum kasus ini, polisi juga mengungkap Andika pernah melakukan KDRT kepada istri keduanya ini.
"Kondisi korban tidak hamil, hasil pemeriksaan korban tidak hamil. Hasil test pack tidak hamil, dari handphone juga tidak menunjukkan korban melakukan hubungan dengan pria idaman lain," lanjutnya.
Korban Tewas Dicekik dan Dipukul
Polisi mengatakan tersangka membunuh korban dengan cara mencekik dan memukuli bagian kepala korban sebanyak dua kali. Korban akhirnya tersungkur tak berdaya hingga tewas.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Mengerikan, Rekaman CCTV Suami Tega Bakar Istri di Tangerang
"Tersangka mencekik leher korban kurang lebih 10-15 menit dan Tersangka menjatuhkan korban ke lantai. Saat korban lunglai di lantai, Tersangka melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah muka atau wajah kepala si korban akhirnya bersimbah darah," jelasnya.
Tersangka Tak Merasa Bersalah
Polisi menyebut Andika tidak merasa bersalah dan biasa saja saat kejadian itu berlangsung. Karena itu, polisi berencana memeriksakan kondisi kejiwaan dari tersangka.
"Kami perlu jelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Tersangka, Tersangka ini tidak merasa bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap istri sahnya. Bahkan dia merasa biasa-biasa saja dengan kondisi yang sudah ada," katanya.
"Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan langkah selanjutnya, yaitu akan memeriksa psikologinya melalui psikiatri," ucapnya.
Namun, setelah ditampilkan ke publik dalam konferensi pers pengungkapan kasusnya, Andika mengaku menyesal dan meminta maaf.