Permintaan Maaf dan Sesal Suami di Jaktim Usai Bunuh Istri

Permintaan Maaf dan Sesal Suami di Jaktim Usai Bunuh Istri

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Selasa, 02 Jul 2024 16:34 WIB
Andika Ahid Widianto (27), suami di Jaktim yang tega membunuh istrinya mengaku menyesal.
Andika Ahid Widianto (27), suami di Jaktim yang tega membunuh istrinya, mengaku menyesal. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Jakarta -

Seorang suami di Pulogadung, Jakarta Timur, Andika Ahid Widianto (27), tega menganiaya istrinya, Rizky Nur Arifahmawati (26), hingga tewas. Andika kini mengaku menyesal dan meminta maaf.

Hal itu terungkap saat Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly melakukan tanya jawab dengan Andika yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam tanya jawab itu, Andika juga menyampaikan permintaan maafnya.

"Dia tidak berdaya, kamu tidur-tiduran di samping dia, anakmu nangis juga kamu tak menolong istrimu?" tanya Kombes Nicolas di Polres Metro Jaktim, Jakarta Timur, Selasa (2/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maaf-maaf," jawab Andika.

Nicolas kembali menanyakan apakah Andika menyesal telah menganiaya hingga menewaskan istrinya. Andika hanya menjawab singkat.

ADVERTISEMENT

"Menyesal," katanya.

Suami Jadi Tersangka

Akibat perbuatannya itu, Andika kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan korban tersebut.

"Ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 adalah 15 tahun penjara," kata Nicolas.

Motif Suami Bunuh Istri

Nicolas menjelaskan, pembunuhan itu terjadi pada Minggu (30/6), sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum terjadi penganiayaan yang menewaskan sang istri, keduanya melakukan hubungan suami istri.

"Sehabis korban dan tersangka melakukan hubungan suami istri selanjutnya korban memegang HP dan di situlah terjadi kecemburuan tersangka," jelasnya.

Nicholas menyebutkan tersangka Andika menuduh korban dan berselingkuh sampai hamil. Padahal kenyataannya tidak demikian.

"Tersangka cemburu dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil 2 bulan dengan PIL (pria idaman lain)," imbuhnya.

Nicholas memastikan korban tidak dalam kondisi hamil. Hal ini dibuktikan dengan hasil test pack.

"Kondisi korban tidak hamil, hasil pemeriksaan korban tidak hamil. Hasil test pack tidak hamil, dari handphone juga tidak menunjukkan korban melakukan hubungan dengan pria idaman lain," lanjutnya.




(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads