Suami Pembunuh Istri di Jaktim Pernah Menikah, tapi Cerai karena KDRT

Suami Pembunuh Istri di Jaktim Pernah Menikah, tapi Cerai karena KDRT

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Selasa, 02 Jul 2024 17:27 WIB
Polisi menetapkan suami inisial AAW (27) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan istrinya tewas di Jaktim.
Polisi menetapkan suami berinisial AAW (27) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan istrinya tewas di Jaktim. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap Andika Ahid Widianto (26) pernah menikah sebelum beristrikan Rizky Nur Arifahmawati (27), yang tewas dibunuhnya. Andika bercerai dengan istri pertama gara-gara melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Tersangka ini sudah dua kali menikah dan dia juga menikah pertama cerai karena kasusnya juga KDRT," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jaktim, Selasa (2/7/2024).

Hanya, istri pertamanya itu tidak sampai melaporkan KDRT ke polisi. Kasusnya berakhir damai, tapi istrinya meminta cerai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tidak dilaporkan pada pihak kepolisian, KDRT terhadap istri pertamanya itu tidak dilaporkan, diselesaikan secara damai namun istirnya meminta cerai karena perlakuannya sering melakukan KDRT," jelasnya.

Polisi masih mendalami apakah Andika memiliki kelainan jiwa lantaran kerap melakukan KDRT kepada istrinya bahkan hingga mengakibatkan istrinya meninggal dunia. Langkah itu dilakukan dengan melakukan pemeriksaan jiwa terhadap Andika.

ADVERTISEMENT

"Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan ahli terkait dengan psikologi daripada si tersangka itu sendiri," jelasnya.

Motif Suami Bunuh Istri

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, pembunuhan itu terjadi pada Minggu (30/6), sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum terjadi penganiayaan yang menewaskan sang istri, keduanya melakukan hubungan suami istri.

"Sehabis korban dan tersangka melakukan hubungan suami istri selanjutnya korban memegang HP dan di situlah terjadi kecemburuan tersangka," kata Kombes Nicholas dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (2/7).

Nicholas menyebutkan tersangka Andika menuduh korban berselingkuh sampai hamil. Padahal kenyataannya tidak demikian.

"Tersangka cemburu dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil 2 bulan dengan PIL (pria idaman lain)," imbuhnya.

Nicholas memastikan korban tidak dalam kondisi hamil. Hal ini dibuktikan dengan hasil test pack.

"Kondisi korban tidak hamil, hasil pemeriksaan korban tidak hamil. Hasil test pack tidak hamil, dari handphone juga tidak menunjukkan korban melakukan hubungan dengan pria idaman lain," lanjutnya.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads