Hakim Cecar Eks Dirut JJC soal Arahan Atur Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ

Hakim Cecar Eks Dirut JJC soal Arahan Atur Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 02 Jul 2024 18:05 WIB
Jakarta -

Terdakwa Yudhi Mahyudin, yang merupakan Ketua Panitia Lelang di PT Jasa Marga Jalan layang Cikampek (JJC), mengungkap arahan agar Waskita Acset menjadi prioritas pemenang proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017. Hakim mencecar mantan Dirut PT JJC Djoko Dwijono yang disebut Yudhi telah memberikan arahan tersebut.

Djoko dan Yudhi diperiksa sebagai terdakwa sekaligus saksi mahkota bersama terdakwa Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (2/7/2024). Mulanya, Yudhi mengakui soal arahan agar pemenang lelang proyek Tol MBZ adalah Waskita Acset diberikan oleh Djoko.

"Pak Yudhi kan udah memberikan keterangan, ada arahan untuk memenangkan Waskita Acset, ya?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya betul Pak," jawab Yudhi.

"Penunjukan langsung aja, untuk apa kita melakukan pelelangan," kata hakim.

ADVERTISEMENT

"Seingat saya dulu pernah nanya juga, kenapa mungkin nggak penunjukan gitu, kalau udah right to match. Seingat saya, nggak tahu Pak Bis nggak tahu Pak Djoko supaya diketemukan harga yang lebih kompetitif, kira-kira gitu, Pak," jawab Yudhi.

"Ya tapi kan sudah diarahkan, kompetitif apa lagi? Sudah tahu dari awal pelelangan yang menang itu Waskita Acset," timpal hakim.

"Saya hanya menjalankan tugas karena perintahnya seperti itu," jawab Yudhi.

"Oke, siapa yang mengarahkan?" tanya hakim.

"Pak Djoko waktu itu memang juga," jawab Yudhi.

Mendengar jawaban itu, hakim lalu mencecar Djoko. Hakim menanyakan apakah Djoko menerima petunjuk untuk memenangkan Waskita Acset sebagai pemenang lelang proyek pembangunan Tol MBZ.

"Saya lebih seneng begitu Pak, akui saja, memang bener, ya sudah. Mungkin Pak Djoko ada petunjuk pula dari atas kali, coba jawab Pak Djoko. Ada petunjuk?" tanya hakim.

Djoko pun menjelaskan mengenai proses penawaran harga dalam proyek tol ini. Dia mengatakan, sebelum lelang terjadi, kontraktor itu memang sudah ada.

"Jadi begini, Pak, bahwa saya dijelaskan oleh Direktur Pengembangan Jasamarga pada saat lelang investasi diminta ada kontraktornya sudah punya gitu ya, sudah ada kontraktor, penawar itu Jasamarga itu sudah mempunyai ke kontraktor," jawab Djoko.

"Iya, kan gitu Pak, sebagai pemilik pekerjaan yang harusnya ya, kalau begini kita kan menghindari risiko. Kalau udah arah-arah ke situ maunya yang di atas begitu, udah penunjukan langsung aja, ngapain lagi dilakukan pelelangan. Kan begitu, Pak?" tanya hakim.

"Kami waktu itu melakukan pelelangan dengan right to match tadi Pak, supaya tadi bisa menjaring harga yang lebih baik.." jawab Djoko.

Simak juga Video 'Kejagung Ungkap Peran 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ':

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya

Hakim terus mencecar Djoko terkait arahan agar Waskita Acset menjadi pemenang lelang proyek Tol MBZ. Djoko mengatakan pihaknya melakukan metode right to match dan Waskita memiliki penawaran yang paling rendah.

"Ujung-ujungnya kan di situ juga yang menang, Pak, persaingan kayak apa. Sudah dari awal," kata hakim.

"Kebetulan harganya paling rendah gitu lho, Pak," jawab Djoko.

"Iya, sebetulnya lebih untuk menghindari risiko kan gitu, penunjukan langsung aja kenapa? Mungkin alasannya untuk percepatan, kan bisa jadi, Pak," kata hakim.

"Karena gini, Pak, kalau saya lihat juga di UU mestinya untuk kerjaan infrastruktur itu harus dilelang, Pak," jawab Djoko.

"Jadi setiap proyek itu, Pak, sama dengan yang lain yang kami sidangkan, seperti itu juga. Kenanya ya di situ Pak, dimainkan waktu pelelangan itu, ya kenapa tidak kalau untuk menghindari risiko, sudah, penunjukan langsung aja. Umpamanya itu sifatnya barang ini, memang spesifik khusus, ndak mungkin lagi kalau pesaingnya mungkin ada di luar negeri, kan bisa jadi kalau dari sisi persaingan, barang umpamanya, barang yang digunakan. Atau mungkin di sisi waktu atau mungkin ini adalah proyek nasional, ada kebijakan dari atas, penunjukan langsung. Jadi seperti Bapak ini, nggak, nggak, selamat, orang yang melaksanakan di bawah. Kan begitu, ini kan gara-gara ada petunjuk-petunjuk, bisik-bisik itu, Pak. Jadinya seperti ini, kayak Pak Yudhi saya tanya tadi. Untuk apa dilakukan pelelangan kalau sudah dari awal sudah ditunjuk, kan begitu, Pak," tutur hakim.

"Mohon izin, Pak, jadi makanya digunakan oleh kami, oleh saya dan Pak Yudhi right to match tadi Pak meskipun tadi, right to match tadi, artinya dia punya hak untuk menawar pada penawar yang lebih rendah gitu, dan ini tidak terjadi memang karena si Waskita juga penawarannya paling rendah gitu, Pak," jawab Djoko.

Hakim mengatakan penawaran dengan memasang harga paling rendah juga bisa diakal-akali. Hakim mengatakan tak semua peserta lelang dengan nilai penawaran paling rendah menjadi pemenang, namun bergantung faktor lainnya seperti kualifikasi hingga finansial perusahaan.

"Kan bisa saja kalau soal penawaran itu, Pak, kamu kalau mau menang, bikin aja taruhan yang paling rendah, bisa diakal-akalin kan Pak itu?" tanya hakim.

"Iya, Yang Mulia," jawab Djoko.

"Bisa diakal-akaliin, Pak," kata hakim.

"Memang risikonya besar dan kami memakai risiko right to match tadi, Pak," timpal Djoko.

"Tahu ndak Pak, kalau prinsip pelelangan itu bukan pula tawaran yang paling rendah itu selalu menang, ya tidak. Dilihat dulu, kalau memang itu dilakukan pelelangan, dilihat dulu perusahaannya, qualified atau tidak, punya finansial yang cukup atau tidak, kan begitu, Pak. Ndak selalu juga yang tawaran paling bawah itu menang, banyak kok Pak yang di tengah, menang dia. Karena memang perusahaannya memang menjaminlah, dijamin kualitas pekerjaannya, kemudian pengalamannya, kemudian juga finansial perusahaan, kan begitu Pak. Kalau begitu kita menghindari risiko udah penunjukan langsung aja kalau memang begitu, memang dari atasnya begitu. Gitu kan, Pak? Mereka yang akan kena. Tapi karena ini bentuk panitia, Pak Yudhi juga ikut, betul kan, Pak?" ujar hakim.

"Betul, Yang Mulia," jawab Djoko.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.

Jaksa mengatakan kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.

Simak juga Video 'Kejagung Ungkap Peran 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ':

[Gambas:Video 20detik]



(mib/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads