Suami Pembunuh Istri di Jaktim Pernah Lakukan KDRT ke Korban

Suami Pembunuh Istri di Jaktim Pernah Lakukan KDRT ke Korban

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Selasa, 02 Jul 2024 17:11 WIB
Polisi menetapkan suami inisial AAW (27) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan istrinya tewas di Jaktim.
Polisi menetapkan suami inisial AAW sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan istrinya tewas di Jaktim. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Jakarta -

Seorang suami di Pulogadung, Jakarta Timur, Andika Ahid Widianto (26) menganiaya istrinya, Rizky Nur Arifahmawati (27), hingga tewas karena cemburu buta. Sebelum melakukan pembunuhan, Andika disebut pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada korban.

"(Istri) pernah juga mengalami KDRT dari si tersangka ini," kata Kapolres Metro Jaktim Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jaktim, Jakarta Timur, Selasa (2/7/2024).

Nicolas menjelaskan pembunuhan itu terjadi pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum terjadi penganiayaan yang menewaskan si istri, keduanya melakukan hubungan suami istri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehabis korban dan Tersangka melakukan hubungan suami istri, selanjutnya korban memegang HP dan di situlah terjadi kecemburuan Tersangka," jelasnya.

Nicholas menyebutkan tersangka Andika menuduh korban berselingkuh sampai hamil. Padahal kenyataannya tidak demikian.

ADVERTISEMENT

"Tersangka cemburu dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil 2 bulan dengan PIL (pria idaman lain)," imbuhnya.

Nicholas memastikan korban tidak dalam kondisi hamil. Hal ini dibuktikan dengan hasil test pack.

"Kondisi korban tidak hamil, hasil pemeriksaan korban tidak hamil. Hasil test pack tidak hamil, dari handphone juga tidak menunjukkan korban melakukan hubungan dengan pria idaman lain," lanjutnya.

Korban Tewas Dicekik dan Dipukul

Nicolas mengatakan tersangka membunuh korban dengan cara mencekik dan memukuli bagian kepala korban sebanyak dua kali. Korban akhirnya tersungkur tak berdaya hingga tewas.

"Tersangka mencekik leher korban kurang lebih 10-15 menit dan Tersangka menjatuhkan korban ke lantai. Saat korban lunglai di lantai, Tersangka melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah muka atau wajah kepala si korban akhirnya bersimbah darah," jelasnya.

Nicolas juga mengatakan Andika Ahid Widianto tidak merasa bersalah dan biasa saja saat kejadian itu berlangsung. Karena itu, polisi berencana memeriksakan kondisi kejiwaan dari tersangka.

"Kami perlu jelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Tersangka, Tersangka ini tidak merasa bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap istri sahnya. Bahkan dia merasa biasa-biasa saja dengan kondisi yang sudah ada," katanya.

"Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan langkah selanjutnya, yaitu akan memeriksa psikologinya melalui psikiatri," ucapnya.

Simak juga 'Kakak-Adik Bunuh Ayah di Jaktim, Diduga Sakit Hati Sering Dipukul':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads