Suami di Jaktim Bunuh Istri karena Curiga Korban Selingkuh dan Hamil

Suami di Jaktim Bunuh Istri karena Curiga Korban Selingkuh dan Hamil

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Selasa, 02 Jul 2024 15:54 WIB
Polisi menetapkan suami inisial AAW (27) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan istrinya tewas di Jaktim.
Polisi menetapkan suami berinisial AAW (27) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan istrinya tewas di Jaktim. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap motif Andika Ahid Widianto (27) menganiaya hingga tewas istrinya, Rizky Nur Arifahmawati (26), di Pulogadung, Jakarta Timur. AAW merasa cemburu dan mencurigai istrinya berselingkuh hingga hamil, padahal tidak.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, pembunuhan itu terjadi pada Minggu (30/6/2024), sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum terjadi penganiayaan yang menewaskan sang istri, keduanya melakukan hubungan suami istri.

"Sehabis korban dan tersangka melakukan hubungan suami istri selanjutnya korban memegang HP dan di situlah terjadi kecemburuan tersangka," kata Kombes Nicholas dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (2/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nicholas menyebutkan tersangka Andika menuduh korban dan berselingkuh sampai hamil. Padahal kenyataannya tidak demikian.

"Tersangka cemburu dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil 2 bulan dengan PIL (pria idaman lain)," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Nicholas memastikan korban tidak dalam kondisi hamil. Hal ini dibuktikan dengan hasil test pack.

"Kondisi korban tidak hamil, hasil pemeriksaan korban tidak hamil. Hasil test pack tidak hamil, dari handphone juga tidak menunjukkan korban melakukan hubungan dengan pria idaman lain," lanjutnya.

Nicholas mengatakan tuduhan korban telah hamil dari hasil perselingkuhan adalah asumsi tak berdasar dari tersangka. Hal itu terjadi saat keduanya cekcok usai melakukan hubungan suami istri.

"Jadi itu asumsi, opini dari tersangka menuduh tanpa dasar, jadi habis berhubungan suami istri, karena tersangka belum berpakaian juga, pegang HP terus dikira disangka oleh tersangka bahwa dia menghubungi atau menghapus WA dengan pria idaman lain, tapi kenyataannya tidak ada. Jadi hamil pun itu asumsi si tersangka," jelasnya.

Kini polisi telah menetapkan Andika sebagai tersangka. Dia kini ditahan di Polres Jaktim dan terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

Simak juga 'Kakak-Adik Bunuh Ayah di Jaktim, Diduga Sakit Hati Sering Dipukul':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads