Usai Lapak PKL Dibongkar, Kini Vila Liar di Puncak Disasar

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 01 Jul 2024 11:29 WIB
Foto: Satpol PP Kabupaten Bogor menargetkan pembersihan sisa puing bangunan PKL di Puncak selesai pada Jumat (28/6/2024) besok. (M Sholihin/detikcom)
Kabupaten Bogor -

Pemerintah Kabupaten Bogor telah menertibkan ratusan lapak pedagang di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kini, Pemkab Bogor mengatakan akan menyasar vila-vila yang tak berizin di Kawasan Puncak.

Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengatakan, dirinya sempat bertemu para warga dan aktivis di Puncak. Mereka meminta agar Pemkab Bogor juga mengecek izin vila-vila yang disinyalir liar di kawasan Puncak.

"Saya sudah tugaskan kemarin pada saat rapat dengan teman-teman aktivis itu, saya sudah tugaskan OPD terkait untuk segera melakukan pemeriksaan izin," kata Asmawa, Selasa (25/6/2024) lalu.

Asmawa menegaskan bahwa siapapun yang tak memiliki izin, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Bahkan, lanjut dia, penindakan bisa dilakukan dengan menutupnya.

"Karena ini kan berasal dari izin, walaupun misalnya punya PTPN atau siapapun itu, tapi kan izinnya harus ada pemerintah kabupaten Bogor. Oleh karena itu silakan dicek izinnya. Kalau tidak, ditutup," tuturnya.

Pembongkaran Tahap 2 Sampai Warpat

Diketahui, lapak pedagang yang dibongkar mulai dari area Taman Safari hingga ke Gantole, atau di sekitar Gunung Mas. Pembongkaran pedagang tersebut merupakan tahap pertama. Total ada 331 bangunan lapak pedagang yang dibongkar pada tahap pertama.

"Untuk pembongkaran tahap pertama sudah cukup, dari Gantole sampai Taman Safari. Kurang lebih 331 (bangunan yang dibongkar)," kata Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, kepada wartawan.

Rhama mengatakan pembongkaran tahap kedua nantinya akan dilakukan mulai dari area Gantole hingga ke Warpat.

"Nanti tahap keduanya dari DPKPP (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan) sudah melimpahkan ke kita itu berarti dari mulai Gantole sampai ke Warpat," ucapnya.

Rhama belum bisa memastikan kapan pembongkaran tahap kedua dilakukan. Sebab, katanya, Satpol PP menunggu surat keterangan dari DPKPP terkait dengan bangunan liar atau tak berizin.

"Iya (belum bisa dipastikan), itu berproses, kita nunggu limpahan dari DPKPP," sebutnya.

Simak juga 'Curhat Pedagang Rest Area Gunung Mas Sepi Pembeli: Sehari Cuman Rp 20 Ribu':






(rdh/aik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork