Penertiban PKL di Kawasan Puncak, Satpol PP Bongkar Puluhan Lapak

Penertiban PKL di Kawasan Puncak, Satpol PP Bongkar Puluhan Lapak

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 24 Jul 2025 12:54 WIB
Satpol PP Bogor menertibkan PKL yang berada di atas saluran air di Pasar Cisarua, Puncak.
Satpol PP Bogor menertibkan PKL yang berada di atas saluran air di Pasar Cisarua, Puncak. (Dok. Istimewa)
Bogor -

Satpol PP Kabupaten Bogor kembali melakukan penertiban di kawasan Pasar Cisarua, Puncak. Sebanyak 48 lapak pedagang kaki lima (PKL) dibongkar karena berdiri di atas drainase atau saluran air.

"Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan sebanyak 130 pedagang kaki lima yang berjualan di atas drainase," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid, Kamis (24/7/2025).

Penertiban dilakukan sejak pukul 06.30 WIB pagi tadi hingga selesai. Cecep mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 dan Perbuatan Nomor 81 Tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif sesuai dengan prosedur yang berlaku," ungkapnya.

Kegiatan penertiban dimulai dengan apel bersama aparat gabungan. Dari 130 lapak, sebanyak 48 dibongkar karena melanggar aturan lingkungan.

"Sebanyak 48 lapak yang berdiri di atas drainase dibongkar karena melanggar ketentuan tata ruang serta kebersihan lingkungan," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Penertiban dilakukan tanpa ada perlawanan dari pemilik lapak. Cecep mengatakan tindak lanjut penertiban akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Dinas Lingkungan Hidup yang dibantu oleh Satpol PP melakukan pembersihan puing-puing dan sisa material untuk kemudian dibawa," pungkasnya.

Simak juga video: Soal Penertiban PKL di Puncak, Menparekraf: Peningkatan Kenyamanan

(rdh/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads