KPK Lelang Ruko Rp 1,2 Miliar di Kasus Eks Wakil Rektor UI

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 01 Jul 2024 10:32 WIB
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom).
Jakarta -

KPK melelang aset terkait perkara mantan Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid. Aset yang dilelang berupa ruko.

"Komisi Pemberantasan Korupsi akan melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa satu unit ruko yang berlokasi di Kota Depok," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Tafsir Nurchamid merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan perpustakaan UI. Ruko tersebut merupakan barang rampasan yang diduga berasal dari perbuatan korupsi Tafsir.


"Barang rampasan dengan nilai limit lelang Rp 1,2 miliar tersebut merupakan barang rampasan atas nama terdakwa Tafsir Nurchamid," katanya.

Pelaksanaan lelang digelar pada 17 Juli mendatang. Lelang akan dilakukan melalui open bidding dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.

Kasus korupsi yang menjerat Tafsir bermula saat UI membuat proyek pengadaan gedung perpustakaan yang bersumber dari APBN 2009 sejumlah Rp 77 miliar dan Rp 50 miliar dari APBN Perubahan 2009. Proyek tersebut ternyata diwarnai patgulipat sehingga harus berurusan dengan KPK.

KPK menetapkan Tafsir sebagai tersangka. Wakil Rektor UI periode 2007-2013 ini akhirnya duduk di kursi pesakitan.

Pada 3 Desember 2014, PN Jakpus menyatakan Tafsir terbukti korupsi dan dihukum 2,5 tahun penjara. Vonis itu diperberat menjadi 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 13 April 2015.

Simak juga 'Saat Hasto Siap Penuhi Panggilan KPK soal Harun Masiku':






(ygs/aik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork