KPK melelang barang rampasan dari perkara mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Barang rampasan yang dilelang itu ialah tanah seluas 31.815 meter persegi di Sumatera Selatan.
Dilihat dari situs resmi KPK, Selasa (25/6/2024), tanah tersebut berada di Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Tanah itu dimiliki berdasarkan SHM atas nama Ahmad Syamsu Wirawan.
"Harga limit Rp 963.938.000," demikian pengumuman KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang jaminan minimal Rp 193.000.000. KPK mengatakan sertifikat hak milik asli tidak dikuasai atau hanya terdapat fotokopi buku tanah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Lelang bakal digelar pada Selasa (9/7/2024). Lelang dilakukan secara online lewat situs lelang.go.id pada KPKNL Palembang.
"Uang jaminan sudah harus efektif diterima oleh KPKNL Palembang selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang," demikian tertulis di situs KPK.
KPK mengatakan tanah tersebut merupakan barang rampasan dari perkara 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby. Perkara itu terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Mustofa Kamal Pasa sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015. Penetapan tersangka dilakukan pada tahun 2018.
Dia kemudian diadili untuk kasus suap. Mustofa divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 2,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun pada pengadilan tingkat pertama. Hukuman penjaranya kemudian dikurangi menjadi 7 tahun pada tingkat banding.
Mustofa kembali diadili dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Mustofa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 17.012.806.168 (17 miliar).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka Suap |