Kok Bisa Napi Cipinang Akses Ponsel untuk Love Scamming? Ini Kata Kalapas

Kok Bisa Napi Cipinang Akses Ponsel untuk Love Scamming? Ini Kata Kalapas

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 29 Jun 2024 16:26 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi (Foto: dok. Thinkstock)
Jakarta -

Seorang narapidana (napi) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, berinisial MA melakukan pemerasan dan menyebarkan foto bugil siswi SMP di Bandung, Jawa Barat. Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan publik, bagaimana bisa napi bisa mengakses ponsel di balik jeruji?

Terkait hal ini, Kalapas Cipinang EP Prayer Manik buka suara. Prayer mengungkapkan kasus ini terungkap atas kerja sama Polda Jawa Barat dengan Lapas Cipinang.

"Yang pertama terungkapnya kejadian tersebut adalah hasil kerja sama Polda Jabar dan Lapas Cipinang," kata Prayer saat dihubungi detikcom, Sabtu (29/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prayer mengatakan pihaknya langsung melakukan penyisiran setelah mendapatkan informasi dari Polda Jawa Barat. Dari razia itu, barang bukti ponsel berhasil disita dari MA.

"Begitu pihak Polda Jabar datang ke Lapas dan menyampaikan maksud dan tujuan, petugas kami langsung bergerak menyusuri kamar-kamar WBP (warga binaan pemasyarakatan) dan alhamdulillah WBP ditemukan dan kamar kami razia agar barang bukti berupa HP tidak dihilangkan WBP tersebut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Terkait bagaimana ponsel itu bisa masuk ke balik jeruji, Prayer bicara kondisi lapas yang over capacity. Ia mengakui kondisi lapas yang over capacity tidak memungkinkan petugas untuk mengawasi ribuan napi.

"Terkait dengan adanya handphone, kondisi lapas yang sudah abnormal, kapasitas seharusnya 800 orang dan saat ini diisi 2.730. Dan yang menjaga 2.730 orang tersebut hanya 16 orang petugas," katanya.

Napi tersebut telah diperiksa perihal asal-usul ponsel yang digunakan untuk melakukan love scamming.

"Kami tanya ke WBP-nya dan jawabannya bahwa HP tersebut merupakan pemberian WBP yang mau bebas dan tetap kami akan selidiki dan akan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Prayer mengakui kondisi lapas yang over capacity ini membuat pihaknya merasa kecolongan. Di sisi lain, Prayer mengatakan pihaknya terus melakukan razia secara rutin untuk mengantisipasi penyelundupan ponsel maupun barang-barang terlarang lainnya masuk ke dalam sel tahanan.

"Ini yang membuat harus bekerja ekstra, ketidaknormalan tersebut yang membuat kami kecolongan. Di sisi lain kami juga harus menjaga perikehidupan warga binaan, agar tidak terjadi gangguan-gangguan keamanan dan ketertiban lainnya," ujarnya.

"Akan kita lakukan penggeledahan dengan tambahan petugas dari staf administrasi," pungkasnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak Video: Kronologi Napi Lapas Cipinang Peras-Ancam Sebar Video Bugil Siswi SMP

[Gambas:Video 20detik]



Pemerasan Modus Love Scamming

Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Bandung, Jawa Barat, menjadi korban love scamming napi Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Korban dibujuk rayu berpose bugil hingga diperas oleh tersangka.

Dilansir detikJabar, korban mulanya berkenalan dengan tersangka berinisial MA pada Maret 2024. Perkenalan keduanya berlanjut hingga saling tukar nomor WhatsApp.

Keduanya saling berkomunikasi via WhatsApp. Singkatnya, tersangka MA yang mengaku bernama Cakra dan korban berpacaran.

Setelah korban termakan rayuan tersangka, ia kerap mengajak video call. Di momen ini lah, MA meminta korban untuk melepaskan busananya dan diam-diam merekam hingga menyimpan dokumentasi terlarang itu.

"Selanjutnya foto dan video tersebut tersangka gunakan untuk mengancam dan memeras orang tua korban," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (28/6/2024).

Korban Diperas Foto Bugil

Bermodal foto dan video tersebut, MA lalu mengancam orang tua korban dan meminta tebusan sebesar Rp 600 ribu. Setelah negosiasi, orang tua korban lalu mentransfer uang Rp 100 ribu supaya MA tidak menyebarkan foto dan video anaknya tersebut.

Korban dan orang tuanya mengalami trauma akibat kejadian ini. Peristiwa ini dilaporkan ke polisi hingga sosok 'Cakra' terungkap ternyata napi di Lapas Cipinang.

"Bahwa yang bersangkutan (Tersangka) juga merupakan narapidana kasus yang sama yaitu tindak pidana pencabulan terhadap anak yang telah divonis 9 tahun dan baru menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27b ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tentang ITE, dan Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.

Halaman 2 dari 2
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads