Awal Mula Siswi SMP Terjerat Love Scamming Napi hingga Foto Bugil Disebar

Awal Mula Siswi SMP Terjerat Love Scamming Napi hingga Foto Bugil Disebar

Rifat Alhamidi - detikNews
Sabtu, 29 Jun 2024 12:47 WIB
ilustrasi bullying di medsos
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Bandung, Jawa Barat, menjadi korban love scamming napi Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Korban dibujuk rayu berpose bugil hingga diperas oleh tersangka.

Dilansir detikJabar, korban mulanya berkenalan dengan tersangka berinisial MA pada Maret 2024. Perkenalan keduanya berlanjut hingga saling tukar nomor WhatsApp.

Keduanya saling berkomunikasi via WhatsApp. Singkatnya, tersangka MA, yang mengaku bernama Cakra, dan korban berpacaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah korban termakan rayuan tersangka, ia kerap mengajak video call. Di momen inilah, MA meminta korban melepaskan busananya dan diam-diam merekam hingga menyimpan dokumentasi terlarang itu.

"Selanjutnya foto dan video tersebut tersangka gunakan untuk mengancam dan memeras orang tua korban," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (28/6/2024).

ADVERTISEMENT

Diperas Foto Bugil

Bermodal foto dan video tersebut, MA lalu mengancam orang tua korban dan meminta tebusan sebesar Rp 600 ribu. Setelah negosiasi, orang tua korban lalu mentransfer uang Rp 100 ribu supaya MA tidak menyebarkan foto dan video anaknya tersebut.

Korban dan orang tuanya mengalami trauma akibat kejadian ini. Peristiwa ini dilaporkan ke polisi hingga sosok 'Cakra' terungkap ternyata napi di Lapas Cipinang.

"Bahwa yang bersangkutan (Tersangka) juga merupakan narapidana kasus yang sama, yaitu tindak pidana pencabulan terhadap anak yang telah divonis 9 tahun dan baru menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27b ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tentang ITE dan Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Kronologi Napi Lapas Cipinang Peras-Ancam Sebar Video Bugil Siswi SMP

[Gambas:Video 20detik]




(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads