5 Fakta Ketua Panitia Konser Ricuh di Tangerang yang Resmi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 28 Jun 2024 07:32 WIB
Foto: Konser musik di Tangerang ricuh karena artis batal tampil. Ketua panitia dilaporkan ke polisi karena diduga membawa kabur uang pembayaran artis. (dok Ist)
Tangerang -

Konser musik 'Lentera Festival' di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang berujung ricuh. Pasalnya, artis yang ditunggu-tunggu para penggemar tidak kunjung manggung.

Usut punya usut, para penyanyi tersebut tidak manggung lantaran panitia tidak melunasi pembayaran. Para penonton meluapkan amarahnya hingga membakar panggung dan menjarah.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 Juni 2024 malam lalu. Ketua panitia sempat melarikan diri usai membawa kabur duit konser.

Terkini, ketua panitia tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Jumat (28/6/2024).

1. Ketua Panitia Konser Jadi Tersangka

Polisi menangkap ketua panitia konser, pria berinisial MDPA (27) usai diduga menilap duit. Dia ditangkap di Lebak, Banten pada Rabu (26/6) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat dihubungi, Kamis (27/6).

Arief mengatakan status MDPA ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Saat ini polisi masih melakukan serangkaian penyidikan terkait kasus tersebut.

"Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil gelar perkara, sementara itu," ujarnya.


2. Ketua Panitia Resmi Ditahan

Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono menyampaikan tersangka saat ini telah resmi ditahan di Mapolresta Tangerang.

"Sudah (ditahan)," ucap Baktiar saat dihubungi terpisah.

Atas perbuatannya itu, tersangka MDPA dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

"Ancaman hukumannya terkait penggelapan, penipuan, dan perlindungan konsumen," imbuhnya.

Simak juga Video 'Nasib Sial Vendor Imbas Kericuhan di Lentera Festival':


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork