Usut Kasus Korupsi Truk Angkut, KPK Panggil Mantan Sestama Basarnas

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 25 Jun 2024 15:05 WIB
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK masih mengusut kasus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa truk angkut personel di Basarnas. Ada tiga orang yang dijadwalkan diperiksa hari ini.

"Hari ini, Selasa (25/6), dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas TA 2012-2018. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

Tessa mengatakan tiga orang itu adalah Koordinator Humas Badan SAR/PPK Basarnas Tahun 2012-2018 Anjar Sulistiyono, Sestama Basarnas periode tahun 2009-2015 Max Ruland Boseke, serta Direktur CV Delima Mandiri William Widarta dari pihak swasta.

KPK Buka Penyidikan Baru

KPK diketahui telah membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa truk angkut personel di Basarnas. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

"Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

Penyidikan baru di Basarnas ini terkait barang dan jasa di Basarnas periode 2012-2018. Kasus korupsi itu berkaitan dengan pengadaan truk angkut personel tahun 2014.

Informasi dari sumber detikcom menyatakan ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bernama Max Ruland Boseke selaku Sestama Basarnas, Anjar Sulistiyono selaku PPK Basarnas, dan Direktur CV Delima Mandiri bernama Wiliam Widarta.

"Kami akan terus menjaga kepercayaan itu agar sistem hukum di Indonesia, termasuk aparat penegak hukumnya senantiasa melindungi semua pihak. Sama halnya dengan perkara lain, tugas Jaksa selalu menempatkan diri untuk tidak berpihak dalam proses penyidikan hingga proses penuntutan," imbuhnya.

Disebutkan bahwa pertemuan itu turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Kejagung Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Legal Department pada Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran Ansari, Tabatabaei dari Organisasi Pelabuhan dan Maritim, Asisten Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Ali Pahlevani, dan pemilik Kapal Arman 114 Mehdi Yousefi.




(mib/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork