Kasus Supertanker Bendera Iran Sedang Diadili, Nakhoda Dituntut 7 Tahun Bui

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 25 Jun 2024 14:16 WIB
Ilustrasi Sidang (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pada Oktober 2023, kapal patroli Bakamla RI KN Pulau Marore 322 menangkap kapal supertanker MT Arman 114 berbendera Iran di Laut Natuna Utara. Ternyata nakhoda supertanker itu saat ini sedang menghadapi tuntutan hukum di Batam.

Dikutip dari situs kejaksaan, Selasa (25/6/2024), Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Hatiba dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam persidangan yang digelar pada Senin, 27 Mei 2024.

Jaksa penuntut umum mengatakan Hatiba bertanggung jawab melakukan tindak pidana lingkungan hidup sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Aturan itu selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Secara sederhana, supertanker berbendera Iran itu dituding mencemari lautan karena minyak tumpah. Diketahui, memang supertanker itu membawa muatan minyak mentah atau light crude oil (LCO) sebanyak 272.569 metrik ton atau senilai Rp 4,6 triliun.

Jampidum Bertemu Dubes Iran untuk Indonesia

Di sisi lain, ternyata Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 24 Juni 2024. Boroujerdi menemui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana untuk membahas tentang kasus supertanker tersebut.

Dalam siaran pers yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, pada Selasa, 25 Juni 2024, Boroujerdi memohon Kejagung mengawal proses hukum perkara ini tanpa bermaksud mengintervensi. Nana melalui Harli Siregar mempertimbangkan masukan dari Boroujerdi tersebut.

"Kami senantiasa bekerja dengan penuh kecermatan dan ketelitian, dan kami juga mengoptimalkan pengalaman kami dalam penanganan perkara yang menjadi atensi pemerintah negara lain melalui duta besarnya," ucap Nana.

"Kami akan terus menjaga kepercayaan itu agar sistem hukum di Indonesia, termasuk aparat penegak hukumnya senantiasa melindungi semua pihak. Sama halnya dengan perkara lain, tugas jaksa selalu menempatkan diri untuk tidak berpihak dalam proses penyidikan hingga proses penuntutan," imbuhnya.

Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi bertemu dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana. (Foto: dok. Kejagung)

Disebutkan, pertemuan itu turut dihadiri Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Kejagung Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Legal Department pada Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran Ansari, Tabatabaei dari Organisasi Pelabuhan dan Maritim, Asisten Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Ali Pahlevani, dan pemilik Kapal Arman 114 Mehdi Yousefi.




(yld/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork