KPK menerbitkan surat larangan berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan kepada tiga orang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi APD di Kemenkes Tahun 2020. Tiga orang itu adalah dua orang swasta dan satu orang dokter.
"KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta)," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).
Tessa mengatakan larangan ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terkait dengan pengadaan alat pelindung diri pada Kementerian Kesehatan menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Penanggulangan Bencana Tahun 2020. KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Cuci Uang Korupsi APD COVID-19 |
Diketahui, kasus dugaan korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni pada 2020. Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis.
Dalam penyelidikan kasusnya, KPK sudah menetapkan tersangka. Tersangka dalam kasus ini lebih dari satu.
"KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan APD untuk COVID-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/11/2023).
Adapun nilai proyek kasus itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 625 miliar.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa Anggota Komisi IV Fraksi PDIP, Ihsan Yunus, sebagai saksi di kasus tersebut. KPK mengusut dugaan keterlibatan Ihsan dalam salah satu perusahaan pengadaan APD.