"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," kata ketua majelis hakim Maryono dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
Hakim mengatakan hal meringankan vonis adalah Karen memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan di persidangan. Kemudian, Karen tak memperoleh hasil tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," ujar hakim.
Sebelumnya, Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
"Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun," imbuh hakim.
Hakim juga menghukum Karen membayar denda. Karen dihukum membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak Video: Tangis Karen Pecah Seusai Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Korupsi LNG
(mib/dwia)