Timwas DPR Ungkap Alasan Perlunya Pembentukan Pansus Haji

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 24 Jun 2024 13:42 WIB
Anggota Timwas Haji DPR, sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily | (Foto: Mei Amalia/detikcom)
Jakarta -

Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) haji bergulir setelah Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR-RI melakukan pengawasan penyelenggaraan haji 2024. Timwas DPR mengungkapkan alasan perlunya dibentuk Pansus Haji.

Anggota Timwas Haji DPR, sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily (Kang Ace) mengungkapkan penyelenggaraan haji ini tidak hanya melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), meski Kemenag sebagai leading sector.

Pada pelaksanaannya, penyelenggaraan haji ini juga melibatkan kementerian lain, misalnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam penanganan masalah kesehatan jemaah haji, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam hubungan diplomatik dengan Pemerintah Arab Saudi, serta Direktorat Jenderal Imugrasi berkaitan dengan masalah visa haji 'ilegal'.

"Nah lembaga-lembaga ini tentu memiliki mitra masing-masing di setiap komisi," jelas Kang Ace kepada wartawan, di Jakarta, Senin (24/6/2026).

Timwas Haji DPR menyatakan penyelesaian penyelenggaraan haji ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Melainkan, melalui pendekatan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.

"Sehingga untuk menangani masalah visa kaitannya dengan Imigrasi, Kemenlu, kemudian penanganan kesehatan melibatkan Komisi IX, hubungan diplomatik melibatkan Komisi I, untuk soal imigrasi pasti melibatkan Komisi III. Atas alasan itulah teman-teman menilai diperlukan penyelesaian haji ini secara komprehensif dengan melibatkan berbagai komisi di DPR RI," paparnya.

Komisi VIII DPR RI sendiri selaku badan legislatif yang membidangi perhajian, akan melakukan rapat kerja (Raker) dalam rangka evaluasi terlebih dahulu dengan Kemenag setelah musim haji selesai.

"Nah setelah itu baru kemudian apakah Pansus ini bisa dibahas, tentu kita lihat setelah dilakukan rapat evaluasi di tingkat Komisi VIII DPR RI sebagaimana yang diatur dalam undang-undang," pungkasnya.

Kemenag Disebut Salahi Aturan soal Kuota Tambahan

Sebelumnya, Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR mengkritik pengalihan 10 ribu kuota tambahan untuk haji khusus. Timwas menyatakan keputusan Kementerian Agama (Kemenag) tersebut menyalahi aturan.

Anggota Timwas Haji DPR sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily (Kang Ace), mengatakan alokasi 20 ribu kuota tambahan tersebut sebelumnya sudah diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI tertanggal 27 November 2023.

"Dibagi sesuai dengan UU No 8 tentang Penyelenggaraan Haji & Umroh dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang. Haji khusus dialokasikan 8% sesuai UU pasal 8," jelas Ace kepada wartawan di Makkah, Arab Saudi, Jumat (20/6/2024).

Baca halaman selanjutnya.




(mei/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork