PT Artha Bumi Mini mengharapkan sikap tegas dari Mahkamah Agung RI terkait kasus dugaan pemalsuan Izin Usaha Tambang (IUT) di Sulawesi Tengah. Pihak kuasa hukum mengatakan kasus tersebut berlangsung sejak tahun 2016 hingga saat ini yang belum kunjung usai.
"Sengketa tumpang tindih wilayah IUP antara PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintangdelapan Wahana di pengadilan Tata Usaha Negara telah berlangsung sejak tahun 2016, masih berlanjut hingga saat ini," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (20/6/2024).
"Sengketa atau kasus pemalsuan izin usaha tambang ini terjadi dapat dibagi menjadi 5 kloter. SK Gubernur Tahun 2016 Penciutan IUP OP PT. Artha Bumi Mining Tahun 2012, sengketa ini dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Happy menyebutkan kloter kedua yakni Putusan Mahkamah Agung nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang dimenangkan PT BDW. Peninjauan Kembali kedua Putusan Mahkamah Agung nomor 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2021.
"Kemudian membatalkan Putusan Mahkamah Agung nomor 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2021. Kloter ketiga, Keputusan Satuan Tugas Percepatan Investasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan," kata Happy.
Happy menuturkan keputusan itu dimenangkan oleh PT Artha Bumi Mining (ABM). Pada kloter ke empat Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022.
Selanjutnya pada kloter ke lima Happy menyebut Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022. Happy mengatakan keputusan itu Tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi.
"Putusan itu terkait Tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas Mineral Logam. Keputusan ini kembali dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining," ujar Happy.
"Dari kelima kloter sengketa tersebut 4 sengketa dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining. Lantas bagaimana sikap yang akan diambil Mahkamah Agung atas 2 sengketa yang tengah ditanganinya," tuturnya.
(dwia/dwia)