Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan IUP di Sulteng, Pelapor Harap Kepastian Hukum

Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan IUP di Sulteng, Pelapor Harap Kepastian Hukum

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 19 Jun 2024 21:42 WIB
Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan IUP di Sulteng (dok.ist)
Foto: Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan IUP di Sulteng (dok.ist)
Jakarta -

Kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang yang ditangani Polda Sulawesi Tengah diawasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pihak pelapor meminta adanya kepastian hukum dalam penanganan kasus ini.

Disebutkan, Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri telah mengadakan Gelar Perkara Khusus atas Pengaduan Masyarakat yang diajukan oleh PT. Artha Bumi Mining (12/6). Pengaduan masyarakat ini diketahui melalui Surat No. 008/Sk.Hkm/SBR/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan Perihal Pengaduan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023.

Gelar Perkara Khusus dihadiri PT. Artha Bumi Mining selaku Pelapor dan PT. Bintangdelapan Wahana selaku Terlapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari seluruh rangkaian tersebut, PT. Artha Bumi Mining berharap semoga rekomendasi yang diterbitkan atas gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Bareskrim Polri pada 12 Juni 2024, terhadap Laporan polisi yang diajukan segera ditetapkan HM sebagai tersangka dan diperiksa/diputus oleh badan peradilan, sehingga terhadap kerugian yang telah dialami dapat dipulihkan karena adanya dokumen palsu tersebut," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Minning, Happy Hayati, dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (19/6/2024).

Happy Hayati mengatakan maksud disampaikan pengaduan masyarakat tersebut karena terhadap LP 153 Tahun 2023 tersebut hingga 27 Maret 2024, masih belum ada ditetapkan Tersangka.

ADVERTISEMENT

Happy Hayati mengatakan laporan yang diajukan PT. Artha Bumi Mining terhadap Hamid Mina selaku Direktur Utama PT. Bintangdelapan Wahana yang diduga telah memalsukan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi, sehingga terbit Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tentang Persetujuan Penyesuaian IUP Operasi Produksi kepada PT Bintang Delapan Wahana.

Happy menyebut perlu dipisahkan yang menjadi terlapor dalam Laporan Polisi atas dugaan pidana ini adalah Hamid Mina selaku Dirut PT Bintang Delapan Wahana saat itu.

"Bukan dalam kapasitas Hamid Mina sebagai ketua Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP)," ujar Happy.

Happy juga menilai adanya Surat Keterangan No. S.Tap/57.b/VIII/2017/Dit Ditidum tentang Penghentian Penyidikan, tertanggal 11 Agustus 2017, tidak menghapus hak PT. Artha Bumi Mining untuk mengajukan Laporan Polisi atas Upaya hukum pidana di Polda Sulawesi Tengah.

(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads