Pengungkapan kasus perburuan liar terhadap satwa endemik yang dilindungi, badak jawa, masih bergulir di persidangan. Dalam persidangan terungkap, terdakwa Yogi Purwadi memberikan uang secara cash kepada terpidana Sunendi.
Sidang dengan agenda keterangan saksi digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, pada Kamis (20/6/2024). Jaksa menghadirkan terpidana Sunendi sebagai saksi atas terdakwa Yogi.
Dalam keterangannya, Sunendi mengaku mendapatkan uang cash dari terdakwa Yogi. Uang tersebut merupakan hasil transaksi penjualan cula badak yang dilakukan oleh Yogi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara pembayaran bagaimana?" tanya jaksa.
"Melalui cash," jawab Sunendi.
Setiap cula badak hasil perburuan itu dijual bervariatif, bergantung pada ukuran dan berat cula badak. Yogi pernah menjual cula badak tersebut dengan harga sekitar Rp 500 juta.
"Kalau terdakwa mengatakan berdasarkan timbangannya," kata Sunendi.
Jaksa kemudian mencecar Sunendi terkait awal mula cula badak itu dijual. Sunendi menjelaskan awalnya mengirim gambar cula badak melalui WhatsApp.
"Kirim gambar via WhatsApp, lalu bertemu di rumahnya," ucapnya.
Yogi telah menjadi perantara penjual cula badak dari 2020 sampai 2023. Sunendi juga mengaku belum pernah menjual cula badak hasil perburuan di TNUK tersebut selain kepada Yogi dan ayahnya.
"Pernah nggak jual ke lain terdakwa," cecar jaksa.
"Nggak pernah," kata Sunendi.