Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengungkap masih adanya perbedaan terkait penggolongan kratom. Oleh karena itu, Moeldoko mengungkap arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) segera menyelesaikan riset terkait kandungan kratom.
Berdasarkan laporan Kemenkes, Moeldoko menyebut kratom tidak termasuk dalam kategori narkotika. Ia mengakui adanya zat berbahaya meski dalam kadar yang rendah.
"Dari Kemenkes bilang kratom tidak masuk kategori narkotika. Berikutnya, untuk itu, maka perlu diatur baik dan BRIN kita minta penelitian atas kratom ini. Berikutnya memang ada sedative-nya ada, tapi dalam jumlah tertentu. Maka dikejar lagi supaya BRIN lakukan langkah riset lanjutan untuk ketahui seberapa besar sesungguhnya ini bahaya," kata Moeldoko kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Bukan hanya BRIN, Jokowi meminta Kemenkes serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut melakukan riset demi mengetahui sejauh mana keamanan kratom untuk dikonsumsi.
"Maka tadi arahan Presiden, pertama, supaya Kemenkes, BRIN, dan BPOM lanjutkan riset sesungguhnya yang aman seberapa bagi masyarakat," ujar Moeldoko.
Jokowi juga memerintahkan Kemendag mengatur tata niaga kratom, sehingga tidak ada lagi pengembalian kratom oleh eksportir karena adanya kandungan bakteri.
"Kemendag atur tata niaganya untuk bentuk suatu standardisasi sehingga tak ada lagi kratom produk Indonesia yang kandung bakteri E. Coli, salmonela, logam berat. Karena sudah ada eksportir kita di-reject barangnya," lanjut Moeldoko.
Sebelumnya, Jokowi menggelar rapat terkait pengelolaan kratom di Istana Negara, Jakarta. Moeldoko menyebut hal masih menjadi masalah yakni adanya perbedaan terkait kandungan kratom.
"Masalah penggolongan, masih ada perbedaan antara BNN dengan hasil riset dari BRIN, karena kita ingin memastikan sebenarnya seperti apa sih kondisi kratom itu, masih ada perbedaan persepsi untuk itu. Saya juga meminta BRIN untuk melakukan riset," kata Moeldoko sebelum rapat.
"Risetnya mengatakan bahwa mengandung tapi dalam jumlah tertentu, artinya saya minta lagi jumlah tertentu seperti apa yang itu membahayakan kesehatan, sehingga nanti ini in-line dengan status yang telah diundangkan DPR, itulah kira-kira," lanjut Moeldoko.
Simak juga Video 'Jokowi Blusukan Temui Petani di Klaten, Cek Pengadaan Pompa Air':
(eva/lir)