Jakarta - KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Ketiganya langsung ditahan.
Foto
KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi APD Kemenkes

Tersangka dugaan korupsiΒ pengadaan alat perlindungan diri (APD) saat pandemi COVID-19 di KemenkesΒ berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Tiga tersangka baru ini adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik. Β
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, satu tersangka Ahmad Taufik berhalangan hadir. Dia juga mengatakan terhadap ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 hingga 22 Oktober 2024. Sebelumnya, ketiganya pun telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada Senin (30/9). Β
Adapun kasus korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni pada 2020. Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan oleh para tenaga medis. Dalam penyidikan kasusnya, KPK sudah menetapkan tersangka sebelumnya. Nilai proyek kasus itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD. Dan dugaan kerugian negara sebesar Rp 300 miliar. Β
Dalam kasus ini, sebelumnya tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pengadaan APD itu menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana tahun 2020. Tim penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan aset dari para tersangka. Total ada delapan aset milik tersangka senilai Rp 30 miliar yang telah disita penyidik KPK pada Juni 2024. Β