Tega nian perbuatan pria inisial A di Ciomas, Kabupaten Serang, Banten. A tega menggorok anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun.
Perbuatan bengis pelaku terjadi pada Selasa (18/6). Usut punya usut tindakan dari A itu dipicu untuk mendalami ilmu kebatinan.
Pelaku Sempat Kabur ke Kebun Karet Usai Bunuh Korban
Polresta Serang Kota butuh waktu 5 jam untuk menangkap A (30), ayah kandung yang membunuh anaknya usia 3 tahun. Pelaku kabur ke kebun karet yang jaraknya 15 kilometer dari TKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan penyisiran dan pengejaran, diperoleh oleh info pelaku mengarah ke Gunung Sari dan, dalam waktu 5 jam, tim gabungan mengamankan Tersangka di kebun karet," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Pelaku ditangkap pukul 09.00 WIB, sedangkan korban dibunuh sekira pukul 04.00 WIB. Golok yang digunakan untuk membunuh korban juga sempat dibuang di hutan.
"Barang bukti sempat dibuang pelaku di pohon jambu di Kampung Barugbug dan golok bisa ditemukan," ujarnya.
Sofwan menambahkan ada lima saksi yang diperiksa oleh kepolisian atas kejadian ini. Total ada 12 barang bukti, mulai pakaian korban, alas tidur, kain, hingga golok pelaku.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan maraton yang dilaksanakan sore, tadi malam telah memeriksa saksi lima orang, baik yang di TKP dan saksi sesaat setelah kejadian, baik yang mendengar teriakan dan di luar rumah," ujar Sofwan.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi menetapkan pria berinisial A (30) sebagai tersangka usai membunuh anaknya yang masih berusia tiga tahun di Ciomas, Kabupaten Serang. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan pihaknya menerapkan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain hukuman penjara, pelaku dikenai pidana denda sebesar Rp 3 miliar.
"Adapun ancaman 15 tahun dan denda Rp 3 miliar dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri," kata Sofwan ke wartawan di Mapolresta Serang Kota.
Dia menjelaskan penerapan Pasal 76c juga dilakukan usai korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga. Sementara Pasal 80 ayat 3 diterapkan mengingat perbuatan pelaku membuat nyawa korban hilang.
"Sedangkan ayat 4 menjelaskan apabila ada hubungan keluarga atau dilakukan oleh ayah kandung sendiri," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Saksikan juga 'Saat Ayah Perkosa 3 Anak Kandung, Ancam Membunuh Jika Mengadu':
Motif Perdalam Ilmu Kebatinan
Polisi mengungkap motif ayah kandung inisial A (30) membunuh anaknya yang masih usia 3 tahun. Polisi menyebut A diduga mendalami ilmu kebatinan.
"Motif pelaku hasil pemeriksaan sementara ini bahwa pelaku mendalami ilmu kebatinan dengan cara mendatangi tempat perziarahan dan mendapatkan amalan untuk merubah keadaan ekonomi menjadi lebih baik," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto.
Pelaku mendatangi tempat perziarahan-perziarahan yang ada di wilayah Banten. Usai mendalami ilmu kebatinan itu, pelaku melakukan pembunuhan.
"Adapun modus yang dilakukan modus membunuh anak korban dengan cara menggorok leher anak korban yang menyebabkan korban meninggal dunia," katanya.
Kapolres mengatakan kasus ini pembunuhan oleh A (30) ini terjadi di Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, pada Selasa (18/6). Laporan masuk ke polisi pukul 04.00 WIB.
Pukul 06.00 WIB, tim dari Polsek Ciomas dan Satreskrim Polresta Serang Kota datang ke TKP untuk mengamankan barang bukti dan mengambil keterangan. Saat itu katanya korban yang berusia 3 tahun sudah meninggal dunia.
"Dari hasil olah TKP ditemukan adanya anak berusia 3 tahun sudah dalam keadaan meninggal dunia selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Banten guna mengetahui penyebab kematian," ujarnya.
Pelaku Bakal Dites Kejiwaan
Pelaku A kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Serang Kota. A juga akan dicek kejiwaannya di Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara.
"Kami telah mengajukan ke RSDP untuk memeriksa kejiwaan pelaku," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto.
Sofwan mengatakan pelaku membunuh karena motif sedang mendalami ilmu kebatinan untuk memperbaiki ekonominya. Pelaku juga mengaku mengalami mimpi menerima golok tertentu.
"Pernah mengalami mimpi bahwa menerima golok yang mana golok tersebut tidak boleh dilakukan atau dikeluarkan sembarangan. Mimpinya seperti itu," ujarnya.
Hasil penyidikan, pelaku juga secara sadar menggunakan golok miliknya. Oleh pelaku, golok disembunyikan di tumpukan pakaian anaknya.
"Fakta penyidikan, pelaku sadar mengambil golok yang ditempatkan di tumpukan kain anaknya dan mendekati korban dan menggorok lehernya," paparnya.