Polisi: Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakbar Dicetak di Vila Kawasan Sukabumi

Polisi: Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakbar Dicetak di Vila Kawasan Sukabumi

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 19 Jun 2024 16:17 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap sindikat peredaran uang palsu Rp 22 miliar
Penampakan uang palsu Rp 22 miliar yang diungkap dari sindikat di Jakbar. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polda Metro Jaya mengungkap fakta lain di balik kasus peredaran uang palsu Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Uang palsu tersebut diproduksi di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

"Benar diduga dicetak di Sukabumi," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristianto saat dihubungi, Rabu (19/6/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, tempat percetakan uang tersebut berada di sebuah villa di kawasan Sukaraja, Sukabumi. Polisi turut menyita beberapa alat percetakan di sana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah diambil barang-barang yang ada hubungannya dengan pemalsuan seperti alat potong uang dan alat hitung uang serta tinta-tinta warna-warni. Penyidik juga berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin pembuat uang palsu, letaknya di vila wilayah Sukaraja Sukabumi," jelasnya.

Ade Ary menegaskan uang palsu itu belum sempat diedarkan para pelaku. Terhadap para tersangka, menurut dia, saat ini masih dilakukan proses penyidikan mendalam.

ADVERTISEMENT

"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat. Masih terus dilakukan pengembangan (oleh penyidik) juga nanti akan dilakukan press release dalam waktu dekat," imbuhnya.

4 Orang Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga orang pria berinisial M, YA, dan FF sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut, yaitu berinisial F.

"Untuk tersangka ada 4 orang," kata Ade Ary.

Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pihak kepolisian masih memburu dua buron lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dua pelaku yang masih diburu masing-masing pria berinisial U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria berinisial I sebagai operator mesin cetak.

Simak juga Video 'Momen Penggerebekan Sindikat Pembuat Uang Palsu di Lampung Tengah':

[Gambas:Video 20detik]

(wnv/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads