Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima audiensi kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar mengatakan akan memberi atensi terhadap pengaduan masyarakat yang dilakukan kuasa hukum Pegi tersebut.
"Kami tentu segera akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat yang dimaksud ke jajaran Pidum untuk ditindaklanjuti itu dan akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi perhatian," ucap Harli kepada wartawan di gedung Puspenkum Kejagung RI, Rabu (19/6/2024).
"Jadi ini menjadi atensi kita supaya jaksa di daerah nanti sungguh-sungguh melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Harli belum bisa memastikan apakah Kejagung akan mengerahkan tim khusus dalam atensi terhadap kasus ini. Dia menjelaskan akan lebih dulu melihat berkas perkara yang nantinya akan diberikan.
"Nanti kita lihat, ini kan nanti berkasnya saja belum. Nanti, belum. Artinya begini, ini kan berkas perkara secara normatif, ya kan? Itu kan akan disampaikan ke sana, karena penyidiknya siapa? Poldakah? Polreskah?" terang Harli.
"Tentu dengan prinsip kesetaraan nanti kalau dari Polda diserahkan ke kejati, diteliti, kalau ada kendala, nanti kita lihat seperti apa ya. Kalau saya kira, apa namanya, tim khusus dan seterusnya, kita lihat perkembangannya. Sampai saat ini belum ada," pungkasnya.
Baca juga: Polda Jabar Sita Akun Facebook Pegi Setiawan |
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Datangi Kejagung
Seperti diketahui, kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, menyambangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Marwan meminta jaksa lebih teliti dalam menerima berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon itu bila sudah dinyatakan lengkap (P21).
"Tujuan kami datang ke sini, satu, saya mengimbau kepada pihak Kejaksaan Agung, kan jaksa ini cuma satu loh, jaksa satu, untuk mengimbau kepada yang bawah, termasuk kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Negeri Cirebon menerima berkas yang pelimpahan dari penyidik dalam hal ini di bawah naungan Polda Jawa Barat untuk lebih teliti dan lebih cermat," kata Marwan di gedung Kejagung RI, Rabu (19/6/2024).
"Saya minta di Kejaksaan benar-benar teliti, benar-benar cermat, jangan sampai bola panas ada di kejaksaan," sambungnya.
Kedatangan Marwan diterima Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Marwan menekankan Kejagung harus cermat dalam proses pemberkasan tersangka Pegi Setiawan. Dia juga menyebut telah meminta Polda Jabar mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sekaligus meminta penyelidikan ulang.
"Kalau saya, intinya, saya minta itu sebenarnya kepada Polda Jabar, sudah SP3-kan saja perkara ini. Daripada ini kan yang enam orang ini mau PK (peninjauan kembali). Kalau ini PK dan ternyata dikabulkan, ini lucu, kalau seandainya Pegi Setiawan dihukum. Tambah lucu lagi nantinya," terang Marwan.
"Saya bilang sudahlah, kita gini aja, Pak Kapolda, sudahlah. Sekarang kita SP3-kan saja, yang itu kita sarankan kepada penasihat hukumnya untuk PK. Kita cari pembunuh sebenarnya, siapa pembunuh. Kalau memang mati, kan pembunuhan, harus terungkap semuanya," imbuhnya.
Sebelumnya, Marwan juga sempat mengadakan audiensi dengan pimpinan Komisi III DPR RI pada Selasa (4/6). Seusai audiensi, Marwan mengatakan, dalam kasus Vina, terdapat banyak kejanggalan. Dia pun meminta agar kasus Vina memiliki duduk perkara yang jelas.
(aik/aik)