Kejagung Kerahkan 30 Jaksa Penuntut Tangani Kasus Korupsi Timah

Kejagung Kerahkan 30 Jaksa Penuntut Tangani Kasus Korupsi Timah

Maulana Fawdi Ilhami - detikNews
Kamis, 13 Jun 2024 16:34 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 30 jaksa akan dikerahkan dalam menangani persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Jaksa tersebut berasal dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Harli mengatakan jaksa yang menangani kasus tersebut juga mendapatkan pengamanan khusus agar bisa bekerja dengan baik.

"Berdasarkan informasi mungkin ada sekitar 30 jaksa yang akan dilibatkan dalam penanganan perkara ini, tentu sifatnya gabungan, baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Harli Siregar di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan tentu terhadap semua jaksa yang menangani ini akan ada pengamanan pengamanan khusus terhadap mereka dan itu sejak awal sudah kami lakukan ya. Karena beban pembuktian ada pada jaksa penuntut umum, sehingga person jaksa yang ditunjuk tentu harus betul-betul bisa bekerja dengan baik ya," ujarnya.

Harli mengatakan saat ini berkas perkara dari 10 tersangka masih akan dilakukan penelitian. Adapun strategi penuntutan di persidangan nanti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

"Berkas perkara yang sudah dilimpah tahap dua hari ini sedang dilakukan penelitian, ini akan terus digodok oleh tim jaksa penuntut umum apakah pelimpahannya nanti dilakukan sekaligus atau sesuai dengan tahapan yang dilakukan, barangkali strategi penuntutannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung melimpahkan 10 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berikut ini daftar nama 10 tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan:

1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode tahun 2016-2021

2. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah periode tahun 2017-2018

3. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CP VIP

4. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP

5. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP

6. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS

7. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku eks Komisaris CP VIP

8. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN

9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT

10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads