Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 10 tersangka kasus dugaan tipikor tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Dari 10 nama tersangka tersebut, ada nama Dirut PT Timah periode 2016-2021, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), hingga bekas Dirut PT RBT, Suparta (SP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap untuk persidangan.
"Penyidik pada Jampidsus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tentu diserahkan kepada penuntut umum yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Harli Siregar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Dalam kaitan inilah maka penyerahan tersangka dan barang bukti karena beberapa waktu yang lalu penuntut umum telah menyatakan berkas perkara lengkap," jelasnya.
Harli menjelaskan, pihak jaksa penuntut umum akan meneliti berkas perkara para tersangka yang baru dilimpahkan. Dia mengatakan tidak ingin ada kesalahan dalam penanganan perkara tersebut.
"Esensinya adalah bahwa tentu penuntut umum dengan momen ini akan melakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti yang diserahkan. Dalam konteks tersangka, tentu jangan sampai ada yang error in persona. Jadi memitigasi itu. Apa yang tertera identitas dalam berkas perkara tentunya akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dan disesuaikan," ucapnya.
Adapun 10 tersangka yang dilimpahkan dari Kejagung kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah:
1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode tahun 2016-2021
2. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah periode tahun 2017-2018
3. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CP VIP
4. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP
5. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP
6. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
7. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku eks Komisaris CP VIP
8. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah melimpahkan 2 tersangka, yakni Tamron Tamsil alias Aon (TT) dan Achmad Albani (AA), ke jaksa penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan pada Selasa (4/6) lalu. Tersangka TT adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP, sedangkan tersangka AA berperan selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan tipikor tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Berikut 10 tersangka yang belum dilimpahkan:
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
3. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
4. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
5. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
6. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
7. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
8. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
9. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
10. Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode2015-2022
(maa/maa)