Tepis SYL, Istana Tegaskan Jokowi Tak Pernah Minta Menteri Tarik Uang Bawahan

Tepis SYL, Istana Tegaskan Jokowi Tak Pernah Minta Menteri Tarik Uang Bawahan

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 13 Jun 2024 16:26 WIB
Dini Purwono
Stafsus Jokowi bidang hukum, Dini Purwono (Marlinda/detikcom)
Jakarta -

Stafsus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, membantah pernyataan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang membawa-bawa 'perintah Presiden' saat bertanya ke ahli di sidang kasus korupsi. Dini mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak pernah memberi perintah ke menteri untuk menarik uang dari bawahan.

"Tidak benar ada instruksi Presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/kepala lembaga untuk menarik uang dari bawahan atau staf dalam penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan el nino," kata Dini kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Dini mengatakan setiap perintah Jokowi kepada para menteri selalu dibatasi pada aturan hukum. Dia mengatakan Jokowi tidak pernah memberi perintah ke menteri-menteri untuk melakukan sesuatu melampaui aturan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap instruksi presiden dan penggunaan diskresi oleh para pembantu presiden untuk menanggulangi suatu permasalahan haruslah dimaknai dan dibatasi sesuai prosedur diskresi yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan yang tidak boleh melampaui wewenang menteri/kepala lembaga, serta dilaporkan kepada Presiden selaku atasannya," ujarnya.

Dini menegaskan penarikan uang yang dilakukan seorang menteri dari bawahannya merupakan kepentingan pribadi. Menurut dia, hal tersebut termasuk tindak pidana korupsi yang harus dipertanggungjawabkan secara personal.

ADVERTISEMENT

"Setiap penarikan uang atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat atau aparatur sipil negara untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," ujarnya.

Sebelumnya, SYL menyinggung kerawanan pangan dunia hingga perintah extraordinary atau diskresi oleh menteri yang diberikan presiden saat bertanya ke ahli pidana Agus Surono yang dihadirkannya sebagai ahli meringankan. SYL membawa-bawa perintah Presiden terkait diskresi dalam mengatasi kerawanan pangan.

"Izin, Yang Mulia, yang kedua. Kalau negara, bangsa, dalam situasi darurat warning dunia PBB mengatakan ada kerawanan pangan dunia. Kemudian, ada perintah extraordinary oleh kabinet dan presiden atau atas nama negara untuk mengambil sebuah langkah, yang extraordinary atau diskresi berdasarkan UU No 2 Tahun 2020 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 kalau saya tidak salah, apakah itu bagian yang ahli tadi sebutkan? Alasan untuk melakukan langkah pembenaran apabila terjadi diskresi. Itu apakah itu yang ahli maksud?" tanya SYL dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakpus, Rabu (12/6).

"Ada el nino ada COVID supaya UU Nomor 2 Tahun 2020 itu, minta maaf," tambah SYL.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Pembelaan SYL di Kasus Korupsi, Merasa Dituduh Bawahan Sendiri

[Gambas:Video 20detik]



Agus kemudian memberikan penjelasan. Agus mengatakan pemenuhan suatu hal yang bersifat melawan hukum dapat hilang jika memenuhi sejumlah asas seperti asas kepentingan umum, asas kepatutan hingga asas keadilan.

"Baik, mohon izin, Yang Mulia. Jadi saya ingin menyampaikan bahwa tadi ada menjelaskan sifat melawan hukum materiilnya itu menjadi hilang karena ada satu hal-hal yang tidak terpenuhi, di dalam hal-hal yang tidak terpenuhi itu berkaitan dengan asas-asas tadi bapak. Asas keadilan, asas kepentingan umum, asas kepatutan dan seterusnya tadi. Nah, yang paling penting yang menjadi koridor adalah apakah dalam pemenuhan hal-hal yang tadi saya sampaikan tadi untuk kepentingan umum dan seterusnya tadi apakah melanggar norma aturan yang ada ataukah tidak. Kalau memang ternyata itu terjadi, ya maka sifat melawan hukumnya bisa hilang karena terpenuhinya asas-asas sebagaimana yang tadi saya sampaikan. Demikian, Yang Mulia," kata Prof Agus.

Dalam kasus ini, SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Uang itu diterima SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta, dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang 'patungan' ke para pejabat Eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Atas hal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam proses persidangan, para saksi yang dihadirkan mengaku diminta mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL. Para saksi mengaku diminta mengeluarkan uang Kementan ataupun uang pribadi untuk skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membelikan mobil anak, bayar cicilan mobil, membayar pesta ultah cucu, membeli sound system, hingga membeli makanan secara online.

Para saksi yang dihadirkan mengaku mereka kerap dihubungi Kasdi, Hatta, ataupun Panji untuk segera memenuhi keperluan SYL. Mereka juga mengaku mendapat ancaman pencopotan dari jabatan jika tak memenuhi permintaan SYL.

Halaman 2 dari 2
(eva/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads