Terdakwa Hade Suraga pembobol bank di BSD, Tangerang Selatan (Tangsel), mengaku memakai KTP palsu saat membuka rekening untuk mendapat fasilitas kartu kredit. Data palsu itu diloloskan oleh terdakwa Febriana Retno Wisesa yang kebetulan petugas bank.
Terdakwa Febriana mengatakan awalnya dirinya adalah petugas priority banking officer (PBO) di 2020. Datang terdakwa Hade Suraga menggunakan nama palsu Hafid Hartawan mengajukan jadi nasabah prioritas dan ingin fasilitas kartu kredit.
"Hafid menanyakan bagaimana ingin jadi nasabah prioritas, saya jelaskan, akhirnya membuka tabungan saat itu juga untuk dirinya sendiri lalu transfer dananya Rp 500 juta," kata terdakwa Febriana di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (13/6/2024).
Penggunaan nama palsu oleh terdakwa Hade itu diakui Febriana tidak atas sepengetahuan dirinya. Ia baru tahu bahwa nama aslinya terdakwa adalah Hade Suraga, bukan Hafid Hartawan setelah menikah.
"Saat itu kan saya tahunya Hafid Hartawan. Yang dikasih ke saya bukan Hade Suraga," ujarnya.
Tidak lama kemudian, Hade juga katanya me-referral untuk pembukaan tiga rekening prioritas dengan fasilitas kartu kredit. Tiga nama yang dibawa adalah Yuli, Sintia, dan Fauzan.
Febriana memang tidak bisa menemui ketiga nasabah itu. Ia mengaku sudah datang ke alamat kantor ketiga orang itu namun tidak bertemu. Tapi, ia diberi nomor kontak oleh terdakwa Hade. Ini juga jadi awal terdakwa Hade membuat 41 kartu kredit dengan identitas fiktif.
"Saya proses infokan ke CS karena tidak berkenan hadir," ujarnya.
Terdakwa Hade mengakui memakai nama Hafid Hartawan untuk daftar nama nasabah. Tiga orang yang ia referral juga adalah temannya yang ia gunakan identitasnya.
"Teman saya, waktu itu saya untuk usaha," ujarnya.
Hade mengaku bahwa ia pakai KTP milik orang lain bernama Hafid Hartawan. Foto di KTP ia ubah jadi wajahnya untuk mengelabui perbankan.
"Pakai KTP yang ditempel aja foto saya, saya waktu itu coba-coba, karena saya coba gunakan untuk usaha," ujarnya.
Sebagaimana diketahui bahwa pasutri ini didakwa melakukan pembobolan bank yang berkantor di kawasan BSD Tangerang Selatan. Keduanya didakwa membobol bank menggunakan 41 kartu kredit nasabah fiktif dan meraup uang sebesar Rp 5,1 miliar.
Di dakwaannya penuntut umum, terdakwa Hade dan Febriana me-referral atau merekomendasikan calon nasabah fiktif untuk dibuatkan rekening tabungan jenis program tertentu di bank tersebut. Febriana sendiri adalah karyawan sebagai pelayan nasabah prioritas.
Simak juga Video 'Eksekusi Pembobol Bank BUMD Rp 548 M ke Lapas Sukamiskin':
(bri/maa)