Hakim yang Ketok Vonis Mati Ferdy Sambo Dipromosikan Jadi Ketua PN Bandung

Hakim yang Ketok Vonis Mati Ferdy Sambo Dipromosikan Jadi Ketua PN Bandung

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 13 Jun 2024 12:33 WIB
Wahyu Iman Santoso.
Hakim Wahyu Iman Santoso (Andika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Hakim ketua perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dkk, Wahyu Iman Santoso, mendapat promosi dari Mahkamah Agung (MA). Wahyu, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, dipromosikan menjadi Ketua PN Bandung.

"Wahyu Iman Santoso SH, MH, jabatan lama Wakil PN Jakarta Selatan, jabatan baru Ketua PN Bandung," bunyi surat promosi 'Hasil TPM 12 Juni 2024' yang dilihat di website MA, Kamis (13/6/2024).

Dalam daftar promosi itu, ada 714 hakim yang dipindahkan. Wahyu ada di urutan ke-296.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA mengimbau hakim yang dimutasi dalam rapat pimpinan (rapim) tersebut untuk segera melengkapi data e-LHKPN melalui SIKEP MA, memperbarui data keluarga, KP4, dan juga sejumlah persyaratan lain. Para hakim tersebut diberi waktu melengkapi data 2 minggu setelah hasil Tim Promosi dan Mutasi (TPM) diumumkan.

Sementara itu, pejabat humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan promosi tersebut. "Benar," kata Djuyamto saat dimintai konfirmasi terpisah.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Wahyu Iman Santoso adalah hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo karena dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Namun vonis mati itu dianulir MA.

MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Simak juga 'Kala Profil Hakim Wahyu yang Berani Vonis Mati Ferdy Sambo':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads