"Kami selama ini belum merumuskan berapa indeks kasus per kasus karena berdasarkan pengalaman juga sangat berbeda dan sangat bervariasi, ada kasus yang mudah, ada kasus yang begitu sulit dan biayanya beragam," kata Achmadi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/6/2024).
"Kasus yang mencuat kemarin yang ramai menjadi perhatian publik biayanya mencapai hampir Rp 1 miliar," tambahnya.
Achmadi mengatakan kebutuhan anggaran setiap kasus memiliki perbedaan. Karena itu, LPSK sulit menghitung biaya yang dibutuhkan.
"Tidak mudah menentukan besarannya karena bentuk perlindungan juga beragam," katanya.
Adapun pada 2024, LPSK memiliki pagu anggaran sebesar Rp 279.461.666.000,00. Untuk 2025, LPSK meminta anggarannya dinaikkan menjadi Rp 441,3 miliar untuk belanja pegawai LPSK, operasional kantor, dan lain-lain.
"Berdasarkan proyeksi kebutuhan anggaran LPSK 2025, kebutuhan ideal LPSK 441.355.556.000 yang dapat dipenuhi dalam pagu indikatif LPSK 2025, Rp 229.919.355.000. Masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp 211.436.212.000," ucapnya.
(ial/dnu)