Terdakwa Ropiudin, pria yang membunuh kekasih sesama jenis di pesisir pantai Cinangka, Kabupaten Serang, divonis 14 tahun penjara. Ropiudin dihukum karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
"Sudah diputus kemarin, putusan vonisnya 14 tahun," kata jaksa penuntut umum Slamet ketika dimintai konfirmasi, Rabu (6/12/2024).
Atas vonis ini, terdakwa Ropiudin menerima keputusan majelis hakim. Penuntut umum juga tidak mengajukan permohonan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terima semuanya, jaksa terima juga, kan tuntutannya 16 tahun," ujar Slamet.
Kasus pembunuhan Ropiudin terhadap kekasihnya bernama Maskin alias Imas terjadi pada 11 Desember 2023. Pembunuhan dilakukan di pantai pada dini hari.
Pembunuhan ini bermula saat terdakwa yang diajak korban Maskin alias Imas untuk menagih utang pada Sabtu (9/12) ke sebuah perumahan di Ciruas.
Keduanya lalu bertemu pada pukul 19.00 WIB di perempatan Kadinding. Di sana sempat terjadi percakapan korban dengan seseorang melalui telepon. Setalah itu, korban mengajak terdakwa ke pantai.
Keduanya lalu pergi ke Pantai Lagundi pada pukul 23.00 WIB. Di pantai, terjadi obrolan di antara keduanya sambil minum kopi hingga pukul 00.10 WIB.
Terdakwa sempat mengajak korban untuk pulang karena karena ingat pesan istrinya agar tidak pulang larut malam, namun sempat ditolak korban. Terdakwa tetap memaksa pulang dan akhirnya sampai di kediaman korban pukul 02.30 WIB. Terdakwa lalu menginap di rumah rekannya di Kibin karena pintu rumah yang tidak dibukakan.
Pagi harinya, terdakwa pulang ke rumah dan sempat dimarahi oleh istrinya. Siang hari saat sedang membabat rumput, ia didatangi korban dan diajak untuk pergi ke pantai lagi saat malam.
Pukul 19.00 WIB, terdakwa menunggu dengan kesal di rumahnya karena ajakan korban. Di situ, lalu timbul niat terdakwa untuk menghabisi korban.
Setengah jam kemudian, keduanya pergi ke pantai dari Kecamatan Kibin dan tiba pukul 22.45 WIB. Waktu itu terdakwa membawa golok yang ingin gunakan untuk membunuh korban.
Pada pukul 02.14 WIB, di pantai D'Lapan Resort, terdakwa mengambil golok yang telah dibawa sebelumnya untuk membunuh korban. Korban ditebas di bagian leher dan langsung tersungkur hingga meninggal dunia.
Setelah menghabisi nyawa korban, terdakwa lalu pergi dengan membawa tas milik dan kendaraan korban. Golok yang digunakan dan tas milik korban ia buang ke kebun saat perjalanan pulang. Sedangkan baju yang ada bercak darah ia buang ke sungai di Kragilan dan motor korban ia titipkan di sebuah penitipan motor di daerah Tambak.
(bri/aik)