Pria di Serang Bunuh Kekasih Sesama Jenis Dituntut 16 Tahun Penjara

Pria di Serang Bunuh Kekasih Sesama Jenis Dituntut 16 Tahun Penjara

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 21 Mei 2024 17:09 WIB
Terdakwa pembunuhan kekasih sesama jenis di Serang dituntut 16 tahun penjara
Terdakwa pembunuhan kekasih sesama jenis di Serang dituntut 16 tahun penjara (Bahtiar/Detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Ropiudin, pria asal Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, dituntut 16 tahun penjara atas pembunuhan terhadap kekasihnya. Jaksa menilai terdakwa bersalah membunuh kekasih sesama jenisnya di pesisir Cinangka pada Desember 2023.

"Menyatakan Terdakwa Ropiudin bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana oleh Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata jaksa penuntut umum Selamet di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (20/5/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Ropiudin berupa pidana penjara selama 16 tahun dengan dikurangi selama Terdakwa ditahan dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," kata Selamet melanjutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selamet mengatakan terdakwa telah menyebabkan Maskin alias Imas tewas akibat kekerasan benda tajam pada Senin (11/12) di pantai D'lapan Resort, Cinangka. Korban tewas karena luka benda tajam di bagian leher sisi kiri sehingga pendarahan. Ini juga diperberat dengan masuknya pasir dalam saluran pernapasan korban dan mengakibatkan gangguan pertukaran oksigen.

"Sebab kematian diperkirakan antara 8-12 jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar jenazah," kata Selamet di pertimbangannya.

ADVERTISEMENT

Tuntutan pidana ini, Selamet mengatakan mempertimbangkan hal yang memberatkan pada diri terdakwa. Perbuatan Ropiudin dinilai meresahkan masyarakat dan membuat penderitaan mendalam pada keluarga korban.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit, dan terdakwa melakukan pembunuhan karena terdorong sikap mendiang yang selalu mengajak perbuatan asusila sesama jenis.

"Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga,"paparnya.

Ropiudin didakwa dengan Pasal 340 KUHP karena melakukan pembunuhan kekasihnya. Pembunuhan ini bermula saat terdakwa dan korban yang pergi ke pantai.

Pada pukul 02.14 WIB, di pantai D'Lapan Resort, terdakwa mengambil golok yang dibawa sebelumnya untuk membunuh korban. Korban ditebas di bagian leher dan langsung tersungkur hingga meninggal dunia.

Setelah menghabisi nyawa korban, terdakwa pergi dengan membawa tas milik dan kendaraan korban. Golok yang digunakan dan tas milik korban ia buang ke kebun saat perjalanan pulang. Sedangkan baju yang ada bercak darah ia buang ke sungai di Kragilan dan motor korban ia titipkan di sebuah penitipan motor di daerah Tambak.

(bri/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads