Polisi menangkap pria berinisial AP (29) yang diduga mengancam dan memeras artis Ria Ricis. AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan polisi.
"Tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Kasus itu dilaporkan Ria Ricis ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6) lalu. Ria Ricis mengaku dihubungi seseorang yang mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya jika tidak membayar uang sejumlah Rp 300 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku ditangkap pada Senin (10/6) sekitar pukul 01.20 WIB dini hari di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Polisi langsung memeriksa AP dan melengkapi alat bukti pelanggaran pidana yang dilakukannya.
"Dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi meminta keterangan saksi dan memeriksa sejumlah alat bukti seperti 2 nomor handphone (HP) hingga rekening yang dicantumkan pelaku.
Berikut fakta-fakta terbaru setelah tersangka pemeras dan pengancam Ria Ricis ditangkap:
1. Pelaku Pengangguran
Polisi mengatakan AP tidak memiliki pekerjaan tetap. Polisi menegaskan materi yang dijadikan alat ancaman pelaku bukan foto dan video syur.
"Tersangka tidak bekerja," kata Kombes Ade Safri.
2. Motif Ekonomi
Ade Safri mengatakan pelaku memeras dengan cara mengancam menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis lantaran motif ekonomi. Pengancaman juga menyasar keluarga dan manajemen Ria Ricis.
![]() |
"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi berupa pengancaman terhadap pelapor dalam hal ini korban sendiri itu sementara motifnya ekonomi," kata dia.
3. Tersangka Pemerasan Ditahan
AP telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapat kecukupan alat bukti. AP juga ditahan polisi untuk diproses hukum lebih lanjut sejak Senin (10/6) kemarin.
"Sudah jadi tersangka. Pukul 20.00 WIB dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," kata Kombes Ade Safri.
4. Pelaku Retas HP Ria Ricis
Polisi mengatakan pelaku memeras dengan cara mengancam menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis lantaran motif ekonomi. Pelaku meretas sistem elektronik milik Ria Ricis.
"Melalui peretasan ilegal atau illegal access yang dilakukan Tersangka terhadap sistem elektronik (ponsel) milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi dan/atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban," kata dia.
Ade Safri mengatakan tersangka AP mengambil foto dan video pribadi milik Ria Ricis. Setelah itu, dia memeras korban Rp 300 juta disertai ancaman akan menyebar foto dan video tersebut.
"Kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta terhadap tersangka," jelasnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Pelaku Pemerasan Ria Ricis AP Diamankan Polisi, Rekannya Dipanggil Hari Ini':
5. Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar," jelasnya.
6. Pelaku Pinjam Rekening Teman
Polisi menyebut pelaku AP meminjam rekening milik temannya untuk menampung duit hasil kejahatan tersebut. Diberitakan sebelumnya, Ria Ricis diminta mentransfer uang Rp 300 juta ke rekening seseorang bernama Jacky.
![]() |
"Pada saat Tersangka AP melakukan pengancaman terhadap pelapor atau korban RY alias Ria Ricis dengan ancaman akan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor ini, dengan meminta sejumlah uang Rp 300 juta dengan perintah untuk mentransfer uang Rp 300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky. Hasil penyidikan, Jacky ini teman Tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya," kata Ade Safri.
7. Ria Ricis Belum Kirim Rp 300 Juta
Polisi mengatakan Ria Ricis belum mengirimkan uang Rp 300 juta ke rekening yang diminta tersangka. Ria Ricis langsung melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Adapun uang yang diminta Tersangka AP terhadap korbannya ini belum sempat diberikan," ujarnya.
8. Rekan Pelaku Akan Diperiksa
Ade Safri menambahkan penyidik akan memeriksa pria Jacky sebagai pemilik rekening. Nantinya akan didalami peran Jacky dalam kasus tersebut.
"Rabu besok untuk J akan kita minta keterangan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi sejauh mana keterlibatan Saudara J ini dalam dugaan tindak pidana yang terjadi," tuturnya.