Polisi: Ria Ricis Belum Sempat Kirim Rp 300 Juta ke Tersangka Pemerasan

Polisi: Ria Ricis Belum Sempat Kirim Rp 300 Juta ke Tersangka Pemerasan

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 11 Jun 2024 15:34 WIB
Artis Ria Ricis lapor polisi usai menjadi korban pemerasan. Ria Ricis disebut diperas dan diancam akan disebarkan foto dan video pribadi. (Wildan N/detikcom)
Artis Ria Ricis lapor polisi usai menjadi korban pemerasan. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap pelaku pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta terhadap artis Ria Ricis. Polisi menegaskan Ria Ricis belum sempat mentransfer uang ke tersangka pemerasan.

"Adapun untuk uang yang diminta tersangka AP terhadap korbannya ini belum sempat diberikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Meski demikian, lanjut Ade, tersangka AP sudah mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis yang digunakan untuk pemerasan. Foto dan video tersebut didapat dari hasil tersangka AP meretas ponsel Ria Ricis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun kemudian tersangka ini baru pada batasan mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban ini yang berisi informasi maupun dokumen elektronik milik korban," ujarnya.

Selain itu, kata Ade Safri, foto dan video Ria Ricis tersebut diunggah tersangka di media sosial. Tersangka selanjutnya mengirimkan tangkapan layar foto dan video pribadi Ria Ricis kepada manajernya dan memeras sejumlah uang.

ADVERTISEMENT

"Kemudian di-upload di tiga akun medsos milik tersangka AP, baik itu Instagram, maupun Twitter, termasuk TikTok. Kemudian tersangka melakukan screenshot terhadap tiga akun yang dibuat oleh tersangka AP ini yang dibuat privat, kemudian dikirimkan kepada manajer ataupun asisten dari pada pelapor ataupun korban ini untuk melakukan pengancaman terhadap korban untuk memberikan uang sebesar Rp 300 juta," jelasnya.

Jadi Tersangka dan Ditahan

AP sudah ditetapkan jadi tersangka. Polisi juga langsung melakukan penahanan.

Ade Safri menjelaskan, pria AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar," jelasnya.

Ade Safri menambahkan pihaknya langsung menahan tersangka.

"Pukul 20.00 WIB dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Simak Video 'Kasus Pemerasan Ria Ricis Naik ke Penyidikan: Pelaku Masih Diburu':

[Gambas:Video 20detik]

(wnv/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads