Polisi Ungkap Peran 2 DPO Pengeroyok Pelajar hingga Tewas di Kemang

Gisella Previan Laoh - detikNews
Selasa, 11 Jun 2024 17:42 WIB
Kapolsek Mampang David Y Kanitero (Gisella Previan Laoh/detikcom)
Jakarta -

Polsek Mampang masih memburu dua orang dalam kasus pengeroyokan pelajar hingga tewas di Kemang, Jakarta Selatan. Polisi mengungkap peran dari dua daftar pencarian orang (DPO), yakni Maryadi alias Alex (45) dan Mr X (30).

Kapolsek Mampang David Y Kanitero menerangkan Maryadi diajak tersangka ND untuk ikut mendatangi korban FY di sekolahnya, yakni di pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) 31 Bangka, Jakarta Selatan. David mengatakan Maryadi turut mengajak Mr X.

"Itu hubungannya adalah satu profesi. Jadi tersangka ND kerjanya merupakan pemulung. Nah bekerja sama dengan DPO tersangka Maryadi sebagai pemulung. Pada saat kejadian, tersangka ND ini asal saja. Jadi ketika dia melewati di daerah Bangka situ ketemu dengan Maryadi, diajaklah untuk ke sekolah menjemput korban FY," kata David dalam pers rilis di Polsek Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

David menjelaskan Maryadi berperan menahan tubuh korban FY agar tak melawan saat dipukul dan ditendang oleh tersangka ND. Sementara Mr X turut memukul korban FY sebanyak satu kali.

"Tersangka ND memukul korban sebanyak tiga kali ke korban di bagian depan, baik kepala maupun dada atau perut. Kemudian tersangka Maryadi yang masih DPO memegangi tubuh korban saat dipukuli. Kemudian yang satu Mr X yang saat ini masih DPO ikut sekali memukul korban," jelasnya.

David mengatakan belum dapat menentukan identitas dari Mr X karena Maryadi yang masih buron. Adapun ciri-ciri Mr X adalah berkulit gelap dengan perawakan kurus dan tinggi 175 centimeter. David berharap masyarakat dapat melapor kepada polisi jika menemukan informasi terkait dua DPO, yakni Maryadi dan Mr X.

"Karena Mr X ini yang mengetahui jelas adalah Maryadi sehingga kita tidak tahu identitasnya. Tetapi untuk ciri-ciri, 175 cm, perawakan kurus dengan kulit gelap. Kemudian untuk DPO, bagi masyarakat yang punya informasi terkait DPO ini agar melaporkan ke Polsek Mampang atau kepolisian terdekat," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan ND (19) dan anak RS (17) sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban FY (20) meninggal dunia di Kemang, Jakarta Selatan. Polisi menjerat tersangka ND dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.




(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork