Kandidat Adhyaksa Awards 2024

Kisah Jaksa Didik, dari soal Tilang hingga Bagi Raskin Sitaan ke Rakyat Miskin

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 11 Jun 2024 09:57 WIB
Kajati Banten Didik Farkhan (Foto: dok. Pribadi)
Jakarta -

Pria yang punya ciri khas berkacamata dan berkumis di foto itu bernama Didik Farkhan Alisyahdi. Ia merupakan jaksa yang awalnya tidak berkeinginan menjadi jaksa karena sudah merasa nyaman dengan pekerjaan awalnya sebagai wartawan di Bojonegoro. Namun dorongan orang tua membuatnya beralih menjadi jaksa yang ternyata mengubah nasib hidupnya. Kini, Didik Farkhan menyadari bahwa pengalaman menjadi wartawan tidak sia-sia, yaitu menjadi bekalnya dalam berpikir inovatif di mana pun bertugas.

"Saya ini, di mana pun harus ada legacy inovasi," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten itu membuka cerita saat dihubungi detikcom pada Selasa (6/6) lalu.

Jaksa yang juga familiar dengan sebutan Kang DF saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, namun tak lama lagi ia akan pindah tugas ke Kejaksaan Agung. Ia menceritakan jejak inovasinya selama bertugas di Kejaksaan, mulai Sangatta, Surabaya, sampai terakhir saat bertugas di Banten.

Bikin Pelayanan Hukum Transparan dan Nyaman Tahun 2012-2014, saat bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta, Didik Farkhan membuat inovasi penerimaan hasil denda tilang dengan menghadirkan petugas Bank BRI saat persidangan. Masyarakat bisa langsung membayar denda tilang setelah menerima putusan.

Di Sangatta, Didik Farkhan juga membuat ruang tunggu saksi menjadi lebih nyaman yang disebut pelayanan saksi prima, baginya saksi adalah mahkota jaksa yang membantu pembuktian. Ia mengaku terinspirasi oleh layanan tunggu servis mobil.

"Saat saya servis mobil, nunggu 4 jam dikasih ruangan khusus, ada majalah dan segala macam. Nah saya terinspirasi dari situ maka saksi pun saya layani," tutur Didik Farkhan yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) itu.

Inovasi yang dilakukannya di Sangatta berbuah manis. Kejari Sangatta mendapatkan Penghargaan Sidhakarya tahun 2013 untuk kategori B kota kecil atas inovasi pelayanan kepada masyarakat yang dinilai positif oleh tim penilai. Inovasi-inovasi ini pun kemudian menjadi contoh untuk diterapkan di daerah lain.

Cerita tidak berhenti di situ, Didik Farkhan kembali mengembangkan idenya terkait pengurusan tilang saat bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya tahun 2015-2017. Pada periode itu lahir dua program yang diberi nama Si Anti Ribet dan Drive Thru Tilang. Program Si Anti Ribet atau 'Siap Antar Tilang dengan Cepet' merupakan layanan antar tilang yang membuat masyarakat tidak perlu datang ke kejaksaan untuk pengurusan tilang. Masyarakat cukup mengirimkan pesan sesuai format yang ditentukan kemudian Pihak Kejari akan mengirimkan nominal denda yang harus dibayarkan. Setelahnya, berkas akan dikirim ke rumah.

Didik Farkhan merupakan salah satu kandidat penerima penghargaan Adhyaksa Awards 2024 untuk kategori Jaksa Inovatif dalam Penegakan Hukum. Putra daerah Bojonegoro ini akan bersaing dengan empat kandidat lain di kategori ini, pemenang akan diumumkan pada acara puncak Adhyaksa Awards 5 Juli 2024 nanti.

Simak juga 'Ajang Penghargaan detikJateng-jogja Awards 2024':






(asp/asp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork