Cerita Jaksa Agustinus Jadi Jembatan Damai dalam Restoratif Justice

Kandidat Adhyaksa Awards 2024

Cerita Jaksa Agustinus Jadi Jembatan Damai dalam Restoratif Justice

Tina Susilawati - detikNews
Selasa, 11 Jun 2024 06:17 WIB
Jaksa Agustinus bersama teman satu gereja
Jaksa Agustinus bersama teman satu gereja (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Suara seorang wanita mencuat dari balik pintu kamar, membelah keheningan yang meliputi ruangan di mana beberapa orang berkumpul. Roki, pembina pagelaran muda mudi Katolik yang tengah berlangsung itu merasa terkejut ketika menyadari bahwa maling telah berhasil menyusup ke dalam acara yang ia tangani itu.

Di tengah keributan, wanita itu menyaksikan pelaku pencurian melompat ke arah jendela. Dengan cepat, Roki memeriksa situasi dan menemukan bahwa 10 handphone dan 2 tas telah hilang dari kamar tersebut.

Melihat para korban tidak dapat menghubungi keluarga mereka yang berada di luar kota, Roki dan seorang karyawan yang turut serta dalam acara tersebut lalu bertindak cepat. Mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai, Riau. Tak lama kemudian, polisi mulai tiba di lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singkat cerita, Roki dihubungi pihak kepolisian bahwa penadah serta pencuri handphone tersebut sudah ditangkap dan kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Barang hasil curian mereka pun telah dikembalikan namun hanya 6 handphone yang kembali.

Di Kejaksaan, komunikasi pun berlangsung. Mereka lalu memutuskan untuk melakukan Restoratif Justice kepada penadah. Difasilitasi oleh pihak kejaksaan, penadah pun memberi kompensasi sisa curian yang tak dapat dikembalikan kepada korban.

ADVERTISEMENT

Roki, yang menyaksikan semua itu dibuat takjub dengan jalannya kasus yang dapat mengembalikan semua kerugian kepada para korban. Disitulah awal dirinya mengenal sosok Agustinus. Jaksa yang memimpin jalannya Restoratif Justice.

Roki kagum dengan cara kerja Agustinus. Tak ada pungutan biaya apapun selama kasus Restoratif Justice itu berjalan. Sekali lagi, ia pun memuji profesionalitas yang dimiliki Agustinus.

"Sosok beliau di mata saya, beliau sangat menjunjung tinggi profesional sebagai Kajari. (Agustinus) sosok yang kuat dan bisa diteladani," ucapnya saat dihubungi detikcom.

Tak hanya sebagai Kajari, sosok Agustinus secara pribadi disebutnya sebagai pribadi yang ramah. Agustinus yang ternyata satu gereja dengan Roki juga dengan sopan selalu menolak jika diajak ngopi oleh pejabat-pejabat di Dumai.

"Humble, mudah diajak ngobrol. Beliau selalu menolak dengan sopan ketika diajak ngopi-ngopi oleh pejabat-pejabat di Dumai," katanya.

Mengenal Sosok Agustinus

Dihubungi detikcom, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Agustinus mengaku memang cukup sering melangsungkan kasus RJ. Di 2023, ada 6 kasus yang berhasil ia RJ-kan dan 1 kasus di 2024.

Sebelum suatu kasus di-RJ-kan, ia menyebut ada beberapa kategori yang wajib dipenuhi agar sebuah kasus tindak pidana bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif. Di antaranya ada niat perdamaian dari kedua belah pihak, pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku serta nilai kerugian kurang dari Rp 2,5 juta.

Belum lama ini, Agustinus mengingat dengan betul kasus Restoratif yang ia tangani. Di mana kasus itu melibatkan seorang lansia dan mahasiswa.

"Ini termasuk yang butuh perhatian extra karena korbannya meningal. Karena biasanya sulit sekali kalau korbannya sampe meninggal itu untuk di-RJ-kan," kata Agustinus.

Kasus itu pun bermula pada saat seorang lansia menyeberang jalan lalu ditabrak oleh pengendara motor. Karena insiden tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia.

Setelah diusut, pelaku merupakan seorang mahasiswa sekaligus tulang punggung keluarganya. Pelaku berasal dari keluarga yang tak mampu.

Tanpa adanya arahan ataupun unsur paksaan, pihak keluarga korban sudah mengikhlaskan kepergian korban serta memaafkan pelaku. Di sinilah peran Kejaksaan untuk menjembatani antara pelaku dan korban.

"Yang pertama sejak awal kita cermati kasus ini posisinya, terus bagaimana kejadian itu terjadi di lapangan dan teliti tanggapan masyarakat di sekitarnya bagaimana, itu yang penting," katanya.

"Inisiatif untuk damai itu memang dari keluarga korban dan pelaku. Jadi kami tidak mengarahkan ya. Tapi di situ kita melihat ada ketulusan dari masing-masing pihak. Setelah kami melihat itu ya kami mendorong itu. Setelah kamu fasilitasi jadi baik pelaku maupun korban sama-sama ingin damai gitu," lanjutnya.

Sebelum menjadi Kejari Dumai, Agustinus menjabat sebagai Kejari Mojokerto. Di sana, ia menjadi orang pertama yang menggagas kampung RJ.

Menghentikan Kasus Restoratif yang Berbau Transaksional

Tak semua kasus dapat menjadi kasus Restoratif. Terlebih, di saat kasus itu sudah berubah menjadi kasus transaksional.

Hal itulah yang pernah dialami Agustinus. Dirinya mengingat dengan betul bagaimana ia menghentikan salah satu kasus yang disebutnya sudah menjurus ke arah transaksional.

"Karena korban justru transaksional. Dia meminta yang tidak sepadan lah ganti ruginya. Jadi semacam memeras jadinya," katanya.

Kasus itu sendiri ia dapat di tahun 2024. Kala itu, ia mendapat laporan pemukulan yang terjadi oleh seorang kakek pada pengendara mobil.

Setelah ditelusuri, alasan kakek tersebut memukul pengendara mobil itu karena dirinya terkena cipratan air saat sendang membawa sang cucu. Pengendara mobil itu lalu meminta para jaksa yang menangani untuk membantunya mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 30 juta.

Dan jika berhasil, para jaksa akan mendapat bagian dari uang kerugian yang didapatnya. Di saat itu juga, ia langsung memberhentikan kasus RJ tersebut.

"Awalnya sudah dilakukan upaya Restoratif Justice tetapi tidak kita lanjutkan karena pertimbangan-pertimbangan seperti transaksional tadi," tutup Agustinus.

(lir/lir)
Adhyaksa Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat jaksa teladan di sini
BACA SELENGKAPNYA



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads