Kisah Jaksa Didik, dari soal Tilang hingga Bagi Raskin Sitaan ke Rakyat Miskin

Kandidat Adhyaksa Awards 2024

Kisah Jaksa Didik, dari soal Tilang hingga Bagi Raskin Sitaan ke Rakyat Miskin

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 11 Jun 2024 09:57 WIB
Kajati Banten Didik Farkhan
Kajati Banten Didik Farkhan (Foto: dok. Pribadi)
Jakarta -

Pria yang punya ciri khas berkacamata dan berkumis di foto itu bernama Didik Farkhan Alisyahdi. Ia merupakan jaksa yang awalnya tidak berkeinginan menjadi jaksa karena sudah merasa nyaman dengan pekerjaan awalnya sebagai wartawan di Bojonegoro. Namun dorongan orang tua membuatnya beralih menjadi jaksa yang ternyata mengubah nasib hidupnya. Kini, Didik Farkhan menyadari bahwa pengalaman menjadi wartawan tidak sia-sia, yaitu menjadi bekalnya dalam berpikir inovatif di mana pun bertugas.

"Saya ini, di mana pun harus ada legacy inovasi," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten itu membuka cerita saat dihubungi detikcom pada Selasa (6/6) lalu.

Jaksa yang juga familiar dengan sebutan Kang DF saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, namun tak lama lagi ia akan pindah tugas ke Kejaksaan Agung. Ia menceritakan jejak inovasinya selama bertugas di Kejaksaan, mulai Sangatta, Surabaya, sampai terakhir saat bertugas di Banten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bikin Pelayanan Hukum Transparan dan Nyaman Tahun 2012-2014, saat bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta, Didik Farkhan membuat inovasi penerimaan hasil denda tilang dengan menghadirkan petugas Bank BRI saat persidangan. Masyarakat bisa langsung membayar denda tilang setelah menerima putusan.

Di Sangatta, Didik Farkhan juga membuat ruang tunggu saksi menjadi lebih nyaman yang disebut pelayanan saksi prima, baginya saksi adalah mahkota jaksa yang membantu pembuktian. Ia mengaku terinspirasi oleh layanan tunggu servis mobil.

ADVERTISEMENT

"Saat saya servis mobil, nunggu 4 jam dikasih ruangan khusus, ada majalah dan segala macam. Nah saya terinspirasi dari situ maka saksi pun saya layani," tutur Didik Farkhan yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) itu.

Inovasi yang dilakukannya di Sangatta berbuah manis. Kejari Sangatta mendapatkan Penghargaan Sidhakarya tahun 2013 untuk kategori B kota kecil atas inovasi pelayanan kepada masyarakat yang dinilai positif oleh tim penilai. Inovasi-inovasi ini pun kemudian menjadi contoh untuk diterapkan di daerah lain.

Cerita tidak berhenti di situ, Didik Farkhan kembali mengembangkan idenya terkait pengurusan tilang saat bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya tahun 2015-2017. Pada periode itu lahir dua program yang diberi nama Si Anti Ribet dan Drive Thru Tilang. Program Si Anti Ribet atau 'Siap Antar Tilang dengan Cepet' merupakan layanan antar tilang yang membuat masyarakat tidak perlu datang ke kejaksaan untuk pengurusan tilang. Masyarakat cukup mengirimkan pesan sesuai format yang ditentukan kemudian Pihak Kejari akan mengirimkan nominal denda yang harus dibayarkan. Setelahnya, berkas akan dikirim ke rumah.

Didik Farkhan merupakan salah satu kandidat penerima penghargaan Adhyaksa Awards 2024 untuk kategori Jaksa Inovatif dalam Penegakan Hukum. Putra daerah Bojonegoro ini akan bersaing dengan empat kandidat lain di kategori ini, pemenang akan diumumkan pada acara puncak Adhyaksa Awards 5 Juli 2024 nanti.

Simak juga 'Ajang Penghargaan detikJateng-jogja Awards 2024':

[Gambas:Video 20detik]



Didik di Mata Kolega

Toni Wibisono, salah satu jaksa fungsional bidang Pidsus Kejari Sangatta saat itu, memberi kesaksian atas inovasi yang dilakukan atasannya itu.

"Pada saat sidang, di sampingnya itu ada petugas BRI sehingga bayar dendanya langsung ke situ. Kemudian barang bukti berupa STNK itu diserahkan. Itu juga untuk menepis anggapan miring soal denda tilang," ungkap Toni, yang saat ini berdinas sebagai Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.

Selain itu, Toni bercerita bahwa Didik Farkhan menginisiasi layanan antar barang bukti. Saat itu barang bukti kerap menumpuk sehingga terlihat tidak bagus dan menimbulkan isu soal perawatan. Alhasil, dibuat program layanan antar barang bukti dengan radius tertentu.

"Ujungnya dibuat layanan antar barang bukti dengan radius tertentu, kalau yang jauh akan dikerjasamakan dengan polisi. Jadi memang dipilih radius yang bisa dijangkau, perjalanan 1 atau 1,5 jam itu bisa diantar," tutur Toni.

Didik Adyotomo yang saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Batu membenarkan bahwa ide program Si Anti Ribet itu berasal dari Didik Farkhan.

"Surabaya itu dulu pernah menerima kunjungan pelanggar tilang lebih dari 5.000 orang. Sedangkan kapasitas ruangan kita paling 300, mengakibatkan kemacetan sampai saya diprotes rumah-rumah sekitar. Nah dari kondisi itu muncul ide beliau (Didik Farkhan)," ungkap Didik Adyotomo, yang kala itu menjabat Kasi Pidum di Kejari Surabaya.

Setelah Si Anti Ribet berjalan, Didik Farkhan mengembangkan lagi pelayanan tilang dengan program Tilang Drive Thru. Layanan ini terinspirasi oleh layanan drive thru restoran cepat saji yang memungkinkan pembeli tidak perlu turun dari mobil untuk memesan makanan. Konsep tersebut ditiru dalam pelayanan tilang sehingga pelanggar bisa mengurus tilang tanpa perlu turun dari mobil.

Menurut kesaksian Didik Adyotomo, dua inovasi tersebut tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan, tapi juga pendapatan negara.

"Yang paling saya ingat adalah pemikiran beliau soal drive thru dan delivery tilang pada saat itu. Bagi negara, itu menyumbang sekitar 5 M pada saat itu tahun 2017, (saya tahu) karena saya sebagai Kasi Pidum saat itu," ungkapnya.

Selain perkara inovasi tilang, nama Didik Farkhan juga dikenal di Surabaya karena keberhasilan penyelamatan aset senilai Rp 10 triliun. Tahun 2019, saat bertugas sebagai Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Didik Farkhan bersama tim merebut kembali aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dengan tidak sampai ke Pengadilan. Awal mulanya YKP adalah aset Pemkot Surabaya yang sempat diprivatisasi oleh pengurusnya sehingga timbul polemik antara Pengurus YKP dan Pemkot Surabaya. Aset ini jika dihitung dengan harga pasar saat itu mencapai angka fantastis 10 T.

Kisah keberhasilan penyitaan aset tersebut tertuang dalam buku berjudul Jaksa vs Mafia Aset (2019) yang merupakan tulisan Didik Farkhan sendiri. Dalam buku tersebut digambarkan bahwa Wali Kota Surabaya saat itu, Tri Rismaharini, sampai nervous saat memberikan sambutan di acara penyerahan aset karena masih tidak percaya aset YKP bisa kembali ke Pemkot Surabaya. Aksi Didik Farkhan dan tim itu kemudian diapresiasi oleh Pemkot Surabaya dalam bentuk pemberian piagam saat upacara HUT Republik Indonesia tahun 2019.

Kembalikan Beras Sitaan ke Masyarakat

Pada 2023, saat menjabat Kajati Banten, Didik Farkhan menginisiasi terobosan hukum dengan menuntut beras sitaan sebanyak 57,15 ton dibagikan kembali ke masyarakat. Asisten Pidana Umum Kejati Banten, Jefry Penanging, bercerita hal itu bermula ketika terdapat kasus pidana terkait beras bantuan yang sebenarnya diperuntukkan untuk warga kurang mampu (beras untuk rakyat miskin/raskin) namun malah dioplos dengan beras jenis lain kemudian dijual dengan nilai lebih tinggi.

Jefry teringat dalam sebuah diskusi di ruangan kerja Didik Farkhan, ide awal untuk membagikan beras itu muncul.

Kajati Banten Didik FarkhanKajati Banten Didik Farkhan mengembalikan beras sitaan yang dikorupsi ke rakyat miskin yang berhak. (Foto: dok. Pribadi)

"Mas ini beras kalau kita sita, terus menunggu proses hukum yang panjang, kalau ini proses hukumnya cepat (tidak melakukan upaya hukum atau kasasi) beras ini bisa kita eksekusi, namun kalau terdakwa melakukan upaya hukum atau kasasi dan memakan waktu berbulan-bulan, maka beras ini akan busuk," ungkap Jefry yang mengutip penjelasan Didik Farkhan.

Proses hukum ditindaklanjuti ke persidangan, para terdakwa ini dituntut dengan pidana penjara, namun terhadap barang bukti beras Didik Farkhan memberi arahan agar beras sitaan dirampas dan diserahkan ke Peprov Banten.

"Jadi sebenarnya tuntutan ini tidak lazim dalam hukum acara kita. Beliau membuat terobosan, di tingkat pertama. Beras itu langsung diberikan pada masyarakat tanpa melalui proses yang begitu panjang, tanpa proses lelang. Ini kan sebenarnya kalau beras itu dirampas, alternatifnya itu dimusnahkan atau dilelang. Tapi dalam tuntutan, petunjuk beliau, kami tuntut agar beras itu disita dan diserahkan ke Pemprov Banten," jelas Jefry.

Halaman 2 dari 3
(asp/asp)
Adhyaksa Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat jaksa teladan di sini
BACA SELENGKAPNYA



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads