Cerita Jaksa Hendra Dorong Restorative Justice untuk Hindari Anak Jadi Korban

Kandidat Adhyaksa Awards 2024

Cerita Jaksa Hendra Dorong Restorative Justice untuk Hindari Anak Jadi Korban

Nizar Aldi - detikNews
Jumat, 07 Jun 2024 15:01 WIB
Jaksa Hendra Sinaga
Jaksa Hendra Sinaga (nizar aldi/detikcom)
Langkat -

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Langkat Hendra Abdi P Sinaga menerapkan restorative justice (RJ) dalam kasus penganiayaan yang melibatkan suami, istri, dan diduga orang ketiga dalam rumah tangga. RJ tersebut didorong oleh Hendra untuk menyelamatkan anak dari suami istri dan menghindari anak menjadi korban.

Hendra mengatakan, selama menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Langkat sejak Januari 2023 hingga Mei 2024, sudah ada 23 perkara yang dihentikan penuntutan melalui restorative justice. Salah satunya perkara yang melibatkan suami istri yang bisa dihentikan penuntutan melalui restorative justice.

"Ada dua perkara, ini merupakan dua peristiwa namun mempunyai hubungan, tersangkanya juga ada dua, dan ini sama-sama masih suami istri," kata Hendra Abdi P Sinaga saat ditemui di Kejari Langkat, Rabu (5/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Kasi Intel Kejari Humbang Hasundutan ini menjelaskan suami istri sudah lama tidak akur dan tidak lagi tinggal satu rumah. Gugatan perceraian keduanya saat itu sedang berproses di Pengadilan Agama (PA) Stabat.

"Jadi si suami istri ini sebenarnya sudah lama tidak akur dalam hubungan rumah tangga. Si suami juga sudah tidak tinggal serumah lagi dengan istrinya. Proses gugatan cerai mereka juga sedang berlangsung di Pengadilan Agama," ucap Hendra Abdi P Sinaga.

ADVERTISEMENT
Kepentingan anak kalian yang kalian utamakan, kalau kalian diproses persidangan, ada putusan pidana, ada status narapidana sama kalian, status ini akan tetap ada dalam sejarah anak-anak kalian.
Jaksa Hendra Sinaga

Keduanya memiliki 3 orang anak dengan anak paling besar berumur 12 tahun. Si suami kemudian membawa salah satu anaknya dari rumah istrinya dan sudah diizinkan oleh istrinya saat itu.

Beberapa hari kemudian, si istri mendapat informasi bahwa anaknya tersebut dibawa oleh suaminya ke tempat wanita yang diduga orang ketiga dalam rumah tangga mereka. Wanita tersebut ternyata guru piano anak mereka.

"Si istrinya ini mungkin dapat informasi setelah beberapa hari, anaknya ini dibawa ke tempat yang mungkin merusak rumah tangga mereka. Dia datangi ke sana ke lokasi rumah itu yang kebetulan guru piano dari anak mereka ini," ujar Hendra Abdi P Sinaga.

Setibanya di guru piano, si istri kemudian teriak-teriak dan memanggil nama anaknya. Saat itu guru piano itu keluar dan meminta agar si istri tidak membuat keributan di rumahnya.

Mendengar hal itu, si istri kemudian menjambak rambut si guru piano. Si suami yang ada di lokasi juga mencekik si istri dan memintanya agar tidak membuat keributan saat itu.

"Peristiwa itulah peristiwa pidananya. Jadi si istrinya tadi melakukan penganiayaan kepada guru piano, si suaminya melakukan penganiayaan kepada istrinya," ujar Hendra Abdi P Sinaga.

Pihak Kejari Langkat sendiri mengetahui peristiwa itu setelah pelimpahan berkas perkara dari Polres Langkat. Seksi Pidum Kejari Langkat sendiri saat itu melakukan memilah-milah berkas perkara yang masuk dan menemukan adanya perkara suami istri ini.

Hendra menyebutkan, berdasarkan hasil visum, luka kedua orang tersebut masuk kategori ringan. Belum lagi karena anak mereka masih kecil, Hendra kemudian mencoba menyelesaikan dua perkara itu melalui restorative justice.

"Jadi kita lihat dari visum dua perkara ini, lukanya sebenarnya kategori luka ringan, hanya bekas cakaran, merah-merah. Terus yang paling penting ada kepentingan anak yang harus kita lindungi di situ kemarin," sebut Hendra Abdi P Sinaga.

"Jadi dari latar belakang itulah kemarin, kasus peristiwanya, akibat dari perbuatannya kita pertimbangkan dan yang paling penting bagaimana hak-hak anak mereka ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak itu kan tanggung jawab semua pihak, negara, pemerintah, orang tua. Jadi jika mereka ini kita sidangkan, kita limpah perkara nya, status kedua orang tua nya apa jadinya? Kita nggak mau itu ada di dalam sejarah kehidupan dari anak-anak mereka," imbuh Hendra Abdi P Sinaga.

Pihaknya kemudian memanggil suami, istri, dan guru piano itu untuk dimediasikan. Pihak pemerintah desa juga saat itu disebut hadir dalam pertemuan pada Maret 2024 itu.

Proses mediasi saat itu disebut cukup alot dan si istri menolak berdamai. Hendra mengungkapkan saat itu mencoba memahami psikologi si istri yang dinilai kecewa karena rusaknya rumah tangga mereka karena adanya orang ketiga.

"Si istri sudah memberikan kepercayaan penuh sama suaminya, tiba-tiba kepercayaannya itu dicederai, ada seseorang perempuan yang masuk ke dalam rumah tangga mereka. Di situ mungkin psikologi wanita tadi benar-benar hancur, dia mungkin menilai selama ini dia sudah berbuat segalanya untuk rumah tangga mereka namun diperlukan demikian oleh suami, mungkin kalau nggak ada perempuan lain, mungkin agak mudah dimaafkan, tapi karena ini sudah menyentuh perasaannya sehingga awalnya dia sangat berat memaafkannya," ungkap Hendra Abdi P Sinaga.

Namun pihak kejaksaan saat itu mencoba meyakinkan si istri bahwa restorative justice ini demi kebaikan ketiga anaknya. Sebab, jika suami istri ini menjadi narapidana, hal itu akan menjadi catatan dalam ingatan anak mereka, dan akhirnya hal itu pun diterima oleh si istri.

"Akhirnya kita beri masukan 'kepentingan anak kalian yang kalian utamakan, kalau kalian diproses persidangan, ada putusan pidana, ada status narapidana sama kalian, status ini akan tetap ada dalam sejarah anak-anak kalian. Bagaimana masalah urusan rumah tangga itu urusan kalian, kalian selesaikan lah yang terbaik untuk kalian dua, tapi jangan sampai gara-gara itu anak kalian ini nggak terpenuhi hak-hak nya'," ucap Hendra Abdi P Sinaga.

Memediasi Pelaku dan Korban di Lapas

Selain kasus restorative justice suami istri itu, Hendra juga pernah memediasi pelaku dan korban di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Pelaku merupakan anak dari korban, korban sendiri saat itu sedang di penjara.

Kasus ini bermula saat mobil si ayah digelapkan oleh anaknya sendiri. Si ayah saat itu sedang berada di lapas diberi informasi soal anaknya menggelapkan mobilnya. Si ayah kemudian meminta agar peristiwa penggelapan itu dilaporkan ke polisi. Akhirnya si anak ditetapkan tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke Kejari Langkat.

"Jadi si tersangka ini mencuri mobil punya bapaknya, terus bapaknya melaporkan itu, kemudian diproses lah perkaranya kemarin," kata Hendra.

Si anak saat itu menjual mobil ayahnya yang berada di rumah mereka di Langkat. Si ayah yang mengetahui peristiwa itu kemudian meminta agar dibuat laporan terkait hal itu ke polisi.

"Jadi kemarin aku melihat kasusnya begini, itu kan pencurian dalam rumah tangga dan ayahnya saat itu berada di penjara di lapas Tanjung Gusta dan locus delicti itu ada di rumah ayahnya yang anaknya ini juga masih tinggal di situ. Dia gelapkan lah mobil ayahnya itu terus dia jual ke orang lain. Ada keluarga mereka yang memberitahu hal itu ke ayahnya dan akhirnya membuat laporan," ucapnya.

Hendra saat itu meminta agar jaksa yang menangani perkara untuk mencoba memediasi orang tua dan anak tersebut. Setelah di mediasi di Lapas Tanjung Gusta, keduanya akhirnya sepakat untuk berdamai.

"Jadi mediasi dan mereka maaf-maafan itu latarnya di Lapas Tanjung Gusta. Aku melihatnya begini kemarin, karena mereka ini kan masih status ayah dan anak, kita coba mediasi manatahu mereka tergugah untuk berdamai dan hubungan mereka kembali harmonis sebagai orang tua dan anak," tutup Hendra Abdi P Sinaga.

Jaksa Hendra merupakan satu dari 25 kandidat penerima Adhyaksa Awards 2024. Program ini hasil kerja sama detikcom dan Kejaksaan Agung. Berikut 25 jaksa kandidat penerima Adhyaksa Awards 2024:

Jaksa Teladan Dalam Integritas

Kepala Subbagian Penyusunan Program dan Penguatan Reformasi Birokrasi JAM Pembinaan kejaksaan Agung, Bambang Setiawan, S.H., M.H.Li.
Kasi Penuntutan TP. Napza Wilayah 1 Direktorat Narkotika pada Jampidum Kejaksaan RI, Paris Manalu, S.H., M.H.
Asisten Komisioner KASN bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Agung Yuliarta Endrawan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Hadiman, S.H., M.H.
Jaksa Madya, Kejaksaan Negeri Binjai, Sri Afdhila, S.H.

Jaksa Tangguh Dalam Pemberantasan Korupsi

Direktur Penuntutan KPK, Dr. Bima Suprayoga, S.H., M.Hum.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H.
Kajari Prabumulih, Roy Riyadi. S.H., M.H.
Direktur Penyidikan Pada Jampidsus, Kuntadi
Kepala Biro Perlengkapan Jambin Kejagung, Asep Maryono, S.H.

Jaksa Inovatif Dalam Penegakan Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, SH, MH.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Andi Sugandi Darmansyah, S.H.
Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Saepul Uyun Sujati, S.H.
Kajati Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H.
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto.

Jaksa Penegak Keadilan Restoratif

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., MH.
Kasubsi Pra Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sarolangun, Regina Olga Boru Manik
Kajari Dumai, Dr. Agustinus Herimulyanto, SH. MHLi
Kasi Pidum Kejari Hulu Sungai Tengah, Herlinda, S.H., M.H.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langkat, Hendra Abdi P. Sinaga, S.H.

Jaksa Inspiratif Pemberdaya Masyarakat

Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, Joko Yuhono, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Tri Anggoro Mukti SH.,M.krim.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum.
Kajari Luwu Timur, Dr. Yadyn, S.H., M.H.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo, Febrow Adhyaksa Soeseno, S.H., M.H.

Dari 25 nama di atas, nantinya akan diperas lagi menjadi 15 nama. Dan puncaknya akan dipilih 1 nama tiap kategori yang akan diberikan pada Malam Penghargaan Adhyaksa Awards pada Juli 2024 nanti.

Adapun nama-nama kandidat diurutkan secara acak, bukan berdasarkan nilai yang ada. Pemenang diumumkan pada 5 Juli 2024.

Halaman 2 dari 2
(asp/asp)
Adhyaksa Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat jaksa teladan di sini
BACA SELENGKAPNYA



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads