Selain Ponsel, KPK Juga Sita Catatan Milik Hasto PDIP

Selain Ponsel, KPK Juga Sita Catatan Milik Hasto PDIP

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 10 Jun 2024 20:39 WIB
Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Budi Prasetyo. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Tim penyidik KPK menyita ponsel milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, saat pemeriksaan kasus suap Harun Masiku. Selain ponsel, penyidik KPK menyita catatan milik Hasto.

"Ada satu handphone kemudian catatan dan juga agenda milik saksi H yang disertai," kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Penyitaan itu dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku, Senin (10/6). KPK belum membeberkan isi catatan milik Hasto yang telah disita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyitaan barang tersebut dilakukan saat penyidik KPK memanggil dan menggeledah salah satu staf Hasto bernama Kusnadi. Budi membantah pihaknya menjebak staf Hasto untuk sengaja dihadirkan di ruang pemeriksaan.

"Tentu semua proses pemeriksaan di KPK sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya. Termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun handphone ya, sudah disertai dengan surat perintah penyitaan," katanya.

ADVERTISEMENT

Budi menjelaskan penyidik KPK sempat bertanya kepada Hasto terkait keberadaan ponsel miliknya. Sekjen PDIP itu lalu menjelaskan ponselnya dipegang oleh stafnya.

"Dalam ΓΎemeriksaannya penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H. Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," jelas Budi.

"Penyidilk meminta staf dari saksi H dipanggil dan setelah dipanggil penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan, dan agenda milik saksi H," sambungnya.

Kuasa Hukum Hasto Bakal Lapor Dewas KPK

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto akan melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan praperadilan usai Hasto diperiksa KPK. Pelaporan itu buntut adanya penyitaan handphone secara tiba-tiba yang dilakukan oleh tim penyidik saat akan memeriksa Hasto.

"Langkah yang dapat kita lakukan adalah sebentar lagi kita akan melaporkan kepada Dewas, dewan pengawas KPK. Yang kedua kita akan mengajukan praperadilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan," kata tim kuasa hukum Hasto, Rony Talapessy, dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Ia mengatakan dasar pelaporan tersebut adalah adanya kesalahan fatal dari tim penyidik bernama Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M. Denny Arief.

"Di sini terdapat kesalahan yang menurut kami fatal, karena apa? Berita acara penerimaan barang bukti tertera tanggal 23 April 2024, artinya apa? Terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," ujarnya.

Simak juga Video 'KPK Tegaskan Penyitaan HP Milik Hasto Sudah Sesuai Ketentuan':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(ygs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads