Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, akan melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK usai ponsel milik Hasto disita penyidik KPK. Pihak KPK menghormati langkah yang akan ditempuh pihak Hasto.
"Pelaporan terhadap Dewas itu tentu menjadi hak setiap masyarakat ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik sebagaimana kewenangan di Dewas tentu kami menghormati kewenangan tersebut," kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Budi mengatakan pemeriksaan Hasto di KPK dilakukan sesuai prosedur. Penyitaan ponsel dari Sekjen PDIP itu pun berdasarkan rujukan penanganan perkara korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan SOP dan mekanisme yang ada," katanya.
Ponsel milik Hasto diketahui disita penyidik KPK saat pemeriksaan. Penyitaan itu dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
KPK mengatakan ponsel merupakan barang bukti elektronik dalam perkara korupsi. Dasar itu yang menjadi acuan penyidik untuk menyita ponsel Hasto.
"Penyitaan HP milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," ujar Budi.
Kuasa Hukum Hasto Bakal Lapor Dewas KPK
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto diketahui akan melapor ke Dewas KPK dan mengajukan praperadilan usai Hasto diperiksa soal kasus Harun Masiku. Pelaporan itu buntut adanya penyitaan handphone secara tiba-tiba yang dilakukan oleh tim penyidik saat akan memeriksa Hasto.
"Langkah yang dapat kita lakukan adalah sebentar lagi kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan Pengawas KPK. Yang kedua kita akan mengajukan praperadilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan," kata tim kuasa hukum Hasto, Rony Talapessy, dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Ia mengatakan dasar pelaporan tersebut adalah adanya kesalahan fatal dari tim penyidik bernama Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M. Denny Arief.
"Di sini terdapat kesalahan yang menurut kami fatal, karena apa? Berita acara penerimaan barang bukti tertera tanggal 23 April 2024, artinya apa? Terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," ujarnya.
Simak Video 'KPK Tegaskan Penyitaan HP Milik Hasto Sudah Sesuai Ketentuan':