Mabes Polri memberikan asistensi dalam penyidikan kasus polisi wanita (polwan) Briptu Fadhilatun Nikmah membakar suaminya yang juga seorang polisi di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). Kasus tersebut tengah ditangani oleh Polda Jawa Timur.
"Dalam hal ini Mabes Polri mendapatkan laporan dan kemudian memberikan asistensi secara jukrah (petunjuk dan arahan). Sebagai pembina fungsi teknis tentu akan memberikan jukrah kepada tingkat polda," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di kawasan Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Trunoyudo menyebutkan sejauh ini Polda Jawa Timur masih mumpuni untuk melakukan penyidikan dalam kasus tersebut. Karena itu, menurut dia, belum ada rencana pelimpahan perkara ke tingkat Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian polda dalam hal ini masih mampu dan kami yakini Polda Jatim sudah melakukan langkah-langkah secara prosedural dan proporsional tadi. Tentunya, hasilnya secara teknis tidak bisa disampaikan," jelas Trunoyudo.
Diketahui, insiden ini terjadi di garasi rumah dinas Aspol Mojokerto pada Sabtu (8/6), sekitar pukul 10.30 WIB. Aksi polwan membakar suaminya ini gegara cekcok masalah gaji ke-13 yang berkurang banyak.
Korban sempat dirawat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo karena menderita luka bakar sekitar 90% sebelum akhirnya meninggal dunia.
Briptu Fadhilatun Nikmah yang membakar suaminya, telah ditetapkan sebagai tersangka. Briptu Fadhilatun telah ditahan dan dijerat pasal KDRT.
"Untuk sementara kami terapkan pasal KDRT," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, dilansir detikJatim, Senin (10/6).
(ond/rfs)