Polwan Pembakar Suami di Mojokerto Jadi Tersangka, Dijerat Pasal KDRT

Polwan Pembakar Suami di Mojokerto Jadi Tersangka, Dijerat Pasal KDRT

Praditya Fauzi Rahman - detikNews
Senin, 10 Jun 2024 14:40 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto (Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Briptu Fadhilatun Nikmah, polisi wanita (polwan) yang membakar suaminya, telah ditetapkan sebagai tersangka. Briptu Fadhilatun telah ditahan dan dijerat pasal KDRT.

Dia mengatakan tersangka terancam pidana KDRT. Namun ia tak menjelaskan secara detail sangkaan pasal dan ancaman pidananya.

"Untuk sementara kami terapkan pasal KDRT," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, dilansir detikJatim, Senin (10/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Dirmanto tak menjelaskan detail sangkaan pasal serta ancaman pidananya. Ia menyebutkan tersangka masih trauma dan menjalani serangkaian pemeriksaan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Ia memastikan pihaknya berupaya maksimal untuk melakukan sejumlah upaya agar hal serupa tak terjadi. "Ya nanti kita tunggu saja dulu ya karena sampai sekarang masih diperiksa dan masih trauma ya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, insiden ini terjadi di garasi rumah dinas Aspol Mojokerto pada Sabtu (8/6), sekitar pukul 10.30 WIB. Aksi polwan membakar suaminya ini gegara cekcok masalah gaji ke-13 yang berkurang banyak. Korban sempat dirawat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo karena menderita luka bakar sekitar 90 persen sebelum akhirnya meninggal dunia.

Baca selengkapnya di sini.

(taa/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads