KPK menegaskan masih melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. KPK pun menyita puluhan kendaraan mewah dalam kasus ini.
Sebagai informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada tahun 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Namun, upaya Rita kandas usai Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) pada tahun 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Kasus TPPU
Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU di KPK. Terbaru, KPK mengumumkan telah menyita sejumlah aset terkait kasus TPPU Rita.
"Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
Ali mengatakan kendaraan mewah yang disita itu bermerek Lamborghini, McLaren, BMW, dan lainnya. Selain itu, katanya, ada lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi yang disita.
"Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes-Benz, dan lain-lain. Ada 91, termasuk motor," sambungnya.
Tim penyidik KPK juga menyita jam mewah terkait kasus dugaan TPPU Rita. Total, ada 30 jam tangan mewah berbagai merek yang disita.
"Ada barang-barang mewah yang terdiri dari 30 jam tangan berbagai merek. Ada Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lain-lain. Banyak, ada 30 jam tangan mewah," ucap Ali.
"Masih dititipkan di beberapa pihak dalam rangka perawatannya. Tentu secara mekanisme hukum memang boleh dilakukan. Nanti baru dikelola untuk penyimpanan, pemeliharaan, dan lain-lain oleh Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," katanya.
Deretan Kendaraan Mewah yang Disita
Berdasarkan data dari Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kendaraan yang disita terkait kasus ini berjumlah 91 unit. Tessa mengatakan jumlah itu masih bisa berubah karena penyidikan terus dilakukan.
"Ini masih bisa berubah," ujar Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Minggu (9/6/2024).
Simak daftar kendaraan mewah yang disita KPK di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Kala KPK Tetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari Sebagai Tersangka':
Mobil:
Austin (1 unit)
Avanza Veloz (2 unit)
BMW (3 unit)
Ferrari (1 unit)
Ford (1 unit)
Honda CRV (2 unit)
Hummer (1 unit)
Jeep (2 unit)
Jeep Wrangler (2 unit)
Kijang Innova (4 unit)
Lamborghini (3 unit)
Land Rover (2 unit)
Lexus (1 unit)
McLaren (1 unit)
Mercedes-Benz (17 unit)
Mini Cooper (2 unit)
Mitsubishi Expander (2 unit)
Mitsubishi Triton (2 unit)
Honda Forza (1 unit)
Pajero (2 unit)
Porsche (1 unit)
Range Rover (1 unit)
Suzuki Jeep (1 unit)
Toyota Harrier (1 unit)
Toyota Hilux (1 unit)
Toyota Prado (1 unit)
Toyota Vellfire (1 unit)
Toyota Voxy (1 unit)
Total mobil disita: 60 unit
Motor:
BMW (3 unit)
Ducati (2 unit)
Harley-Davidson (14 unit)
Honda CBR (1 unit)
Indian (1 unit)
Piagio Apprilia rsv4 (1 unit)
Piagio MP3 500 (1 unit)
Piagio Vespa (4 unit)
Royal ENF (1 unit)
Triumph Bonneville (1 unit)
Vespa Scooter (1 unit)
Yamaha BG6 (1 unit)
Total motor disita: 31
Rita Membantah
Rita membantah puluhan kendaraan yang disita KPK itu miliknya. Dia mengatakan ada tidak ada kendaraan itu yang menggunakan namanya.
"Yang bahasanya kesannya itu punya saya padahal tidak ada satupun, enggak ada beli pakai nama saya, itu salah," ucap Rita dalam rekaman suara yang dikirimkan pengacaranya.
"Kalaupun saya ada menyimpan barang mobil itu bukan pakai nama saya, tolong cek orangnya yang punya mobil ada nggak saya nitip uang ataupun membeli mobil. Jadi kadang-kadang kan ada orang membeli mobil, rumah dengan nama lain," sambungnya.