KPK Sita Aset Eks Bupati Kukar Terkait TPPU, Ada BMW hingga Jam Richard Mille

KPK Sita Aset Eks Bupati Kukar Terkait TPPU, Ada BMW hingga Jam Richard Mille

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 06 Jun 2024 12:27 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Adrial/detikcom)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Adrial/detikcom)
Jakarta -

KPK telah melakukan penggeledahan hingga penyitaan terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Total ada 91 unit kendaraan hingga 30 unit arloji mewah yang disita penyidik KPK.

"Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit," Kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Ali mengatakan sejumlah kendaraan mewah yang disita bermerek Lamborghini, McLaren, BMW, dan lainnya. Selain itu, ada 5 bidang tanah ribuan meter yang turut disita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain. Ada 91, termasuk motor," ujar Ali.

Tim penyidik KPK juga menyita arloji mewah terkait TPPU dari Rita. Total ada 30 jam tangan mewah berbagai merek yang disita.

ADVERTISEMENT

"Ada barang-barang mewah yang terdiri dari 30 jam tangan berbagai merek. Ada Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lain-lain. Banyak ada 30 jam tangan mewah," ucap Ali.

Ali mengatakan semua aset itu disita untuk mengoptimalkan pengusutan perkara tersebut. Barang bukti itu juga masih dititipkan di sejumlah pihak.

"Masih dititipkan di beberapa pihak dalam rangka perawatannya. Tentu secara mekanisme hukum memang boleh dilakukan. Nanti baru dikelola untuk penyimpanan, pemeliharaan dan lain-lain oleh Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," katanya.

Kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rita ini sudah diusut sejak 2018. KPK juga sudah menyita sejumlah aset milik Rita Widyasari terkait dugaan TPPU. Aset-aset tersebut terdiri atas rumah, apartemen, hingga bidang tanah. Kurang-lebih nilai aset tersebut Rp 70 miliar.

Rita merupakan narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Simak juga 'Komisi III DPR RI Buka Peluang Revisi UU KPK Karena Banyak Komplain':

[Gambas:Video 20detik]



(ial/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads