Seorang pelajar berinisial FY (20) tewas dikeroyok di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Ketua RW setempat, Syafei (55), menceritakan momen penangkapan pelaku ND setelah mengeroyok korban.
"Waktu kejadian kemarin itu, mungkin sekitar jam 10.30 WIB ya atau jam 11.00 WIB, posisi saya lagi di musala karena memang menjelang salat Zuhur. Saya lihat itu kondisinya ramai dengan anak-anak pelajar ya, anak-anak SMP itu. Saya cari tahu ada apa sih, karena di sana ramai, saya ke TKP langsung. Ternyata di sana sudah ada korban sama pelaku," kata Syafei kepada wartawan di Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6/2024).
Dia mengatakan, saat dirinya tiba di lokasi, korban sudah dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan. Dia mengatakan saat itu pelaku ND berada di tengah jalan.
"Ketika saya di lokasi, sudah ada korban tergeletak di pinggir dan pelaku masih dipegang tuh sama warga, posisinya di tengah jalan," ujarnya.
Dia meminta warga membawa pelaku ND ke pinggir jalan agar tak diamuk massa. Dia mengatakan warga lalu mengikat tangan dan kaki pelaku agar tak kabur.
"Makanya saya inisiatif, udah dipinggirin aja, dibawa ke pinggir dulu biar jalan lalu lintas juga nggak terganggu gitu. Ya kemarin posisinya ya dipegang sama warga, sama diiket juga," kata Syafei.
Dia mengaku mendengar informasi pelaku pengeroyokan korban berjumlah tiga orang. Namun dia mengatakan hanya ada satu pelaku di lokasi yang diamankan.
"(Diikat warga) mungkin biar nggak ngelawan atau nggak kabur kali ya, karena kan pelakunya keterangannya sih ada tiga pelaku. Cuma kemarin cuma satu yang kepegang," ujarnya.
Syafei mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut. Dia menyayangkan pengeroyokan itu hingga membuat nyawa korban melayang.
"Ya begitu miris juga ya, kaget juga ya kenapa tiba-tiba seperti itu kejadiannya, kan kalau ada permasalahan bisa dibicarakan baik-baik ya, kok mau keroyok aja gitu, baru pertama kali di wilayah RW 04," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan pelajar inisial FY (20) di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dua tersangka itu adalah ND dan pacarnya berinisial R.
Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero mengatakan ND dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 sub 170 ayat 2 ke-3 KUHP. Dia menuturkan ND memukul dan menendang kepala hingga dada korban.
"Tersangka ND (dijerat Pasal 340 sub 338 sub 170 ayat 2 ke-3 KUHP) peran memukul dan menendang korban bagian kepala, dada, dan perut," kata Kompol David Y Kanitero saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).
David mengatakan R, yang masih di bawah umur, dijerat Pasal 340 sub 338 sub 170 ayat 2 ke-3 juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP. Dia mengatakan R berperan memberikan kesempatan kepada ND untuk melakukan pengeroyokan tersebut.
"Peran memberikan kesempatan tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban MD (meninggal dunia)," ujarnya.
David mengatakan pihaknya masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Dia mengatakan ND terancam pidana penjara seumur hidup, sementara R sepertiga dari hukuman maksimal.
"Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ujar David.
"Kalau anak hukuman maksimal sepertiganya," imbuhnya.
Simak juga Video: Detik-detik Wasit Piala Bupati Semarang Dikeroyok hingga Masuk RS
(mib/taa)