KPAI Harap Polri-Kominfo Ungkap Dalang yang Perintah Ibu Cabuli Anak Kandung

Rachma Syifa Faiza Rachel - detikNews
Sabtu, 08 Jun 2024 13:45 WIB
Gedung KPAI (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, inisial AK (26), tega mencabuli putra kandungnya yang masih berusia 10 tahun. Polisi mengatakan AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan menanggapi kasus kekerasan seksual oleh ibu kandung kepada anak di Bekasi itu. Ia mengaku prihatin atas banyaknya kasus pelecehan seksual yang dilakukan orang tua terhadap anak kandungnya.

"Seorang ibu berinisial AK berusia 26 melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih kategori anak. Seperti yang terjadi di Tangerang Selatan, kasus ini bermotif ekonomi atas permintaan seorang pemilik akun Facebook berinisial IS," ujar Kawiyan dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/6/2024).

"IS ini juga yang menyuruh pelaku di Tangerang Selatan melakukan pelecehan seksual dan merekamnya dalam bentuk video. Ia mengiming-imingi (pelaku) akan diberikan uang Rp 15 juta," sambungnya.

Kawiyan menyebut KPAI menghargai kerja keras kepolisian dalam mengungkap kasus pelecehan seksual dan menangkap pelaku. Kawiyan meminta polisi menangkap pemilik akun Facebook itu.

"Dua kali pemilik akun Facebook itu melakukan kejahatan siber yang menjadikan anak sebagai korban. Tidak tertutup kemungkinan ada kasus lain yang belum terungkap yang dilakukan oleh IS," kata Kawiyan.

Kawiyan berharap Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo bergandengan tangan mencari dan menangkap IS. Ia menyebut tak tertutup kemungkinan kejahatan yang dilakukan IS merupakan sebuah sindikat yang melibatkan banyak pihak.

"Saya yakin, Bareskrim Polri dan Kominfo punya SDM atau aparat yang memadai, teknologi canggih, dan otoritas penuh untuk mendeteksi semua praktik buruk di dunia maya yang menyasar anak-anak. Regulasi yang ada seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perlindungan Anak, dan UU Pornografi memberi mandat kepada negara untuk (menanggulangi) aksi pornografi atau pelecehan yang melibatkan anak," kata Kawiyan.

Kawiyan menjelaskan, di luar soal pornografi dan pelecehan seksual, banyak anak-anak yang menjadi korban aktivitas di ranah daring seperti judi online dan game online. Ia menegaskan negara harus hadir dan memberikan perlindungan terhadap anak.

"Kasus pelecehan seksual R di Tangerang Selatan dan kasus AK di Bekasi menunjukkan bahwa tidak semua orang tua mampu menjalankan fungsinya sebagai pelindung anak. Banyak orang tua kandung yang justru menjadi pelaku kekerasan terhadap anak sendiri," ujar Kawiyan.

Ia membeberkan, berdasarkan data di KPAI, pada 2023 ada 9,9 persen atau 262 kasus kekerasan anak terhadap anak yang meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung. Sedangkan 6,1 persen atau 153 kasus kekerasan seksual dilakukan oleh ibu kandung.

"Angka tersebut menunjukkan bahwa orang tua harus diberi edukasi tentang perlindungan anak, anti kekerasan, dan pentingnya hak-hak anak. Negara harus merumuskan ulang tentang kebijakan pembangunan keluarga dan pola pengasuhan," kata Kawiyan.

Ia menekankan, negara harus kerja keras memperbaiki perekonomian masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan. Hal ini bertujuan agar orang tua tidak mudah tergiur oleh tawaran-tawaran materi dengan mengabaikan prinsip susila dan melanggar hukum.

"Untuk kepentingan terbaik anak, Korban harus segera mendapatkan pendampingan psikologis, pendampingan sosial, dan kesehatan. Anak juga akan direhabilitasi dan pembelian hak-hak lainnya seperti makanan, obat-obatan, dan dibawa ke rumah aman," pungkasnya.




(lir/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork