Majelis hakim Tipikor Jakarta mencecar anggota DPR yang juga anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, terkait penerimaan mobil Toyota Innova Venturer. Thita mengaku memahami pemberian mobil itu dari ayahnya, SYL.
Thita mengatakan Innova Venturer itu diterimanya pada Februari 2022 di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Namun Thita mengaku tak tahu siapa yang mengantar mobil tersebut.
"Saksi menerima mobil Innova Venturer, Toyota ya?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Innova tiba di rumah bulan Februari 2022," jawab Thita.
"Saudara terima dari siapa? Apakah dari dealer?" tanya hakim.
"Bukan saya yang terima," jawab Thita.
"Siapa yang terima?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu, yang, mobil itu sudah ada di rumah," jawab Thita.
"Apakah orang dealer yang datang menyerahkan atau orang Kementerian Pertanian?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Thita.
Thita mengatakan surat kendaraan Innova Venturer itu atas nama pengurus rumah tangganya, Nur Habibah Al Majid untuk menghindari pajak progresif. Dia mengaku memahami pemberian mobil itu dari ayahnya, SYL.
"Baik, tentunya kan mobil itu saudara parkir, berani parkir di dalam rumah itu kan pasti ada surat-suratnya, surat-suratnya atas nama siapa?" tanya hakim.
"Atas nama Habibah," jawab Thita.
"Dia sendiri tidak mengetahui, lalu mobil itu atas nama dia. Dia mengetahui setelah perpanjangan mobil itu. Siapa yang mengatasnamakan mobil itu ke Habibah?" tanya hakim.
"Izin, Yang Mulia, Habibah tahu, Habibah tahu, karena izin saya mohon maaf mobil itu saya pahami itu mobil dari ayah saya, saya pahami itu, Yang Mulia. Kemudian saya memberitahukan ke Habibah atas izin ayah saya besoknya kabari bahwa mobil Innova sudah ada di rumah, kemudian saya kabari Habibah, mohon maaf Yang Mulia karena saya menghindari pajak progresif saya menyarankan untuk memakai nama Habibah, dan Habibah menyetujui," jawab Thita.
Hakim menanyakan kepemilikan mobil lainnya. Thita mengatakan Alphard merupakan mobil pribadinya, sementara CRV merupakan mobil pinjaman dan Porsche dipinjami dari anaknya, Andi Tenri Bilang Radisyah.
"Apa lagi?" tanya hakim.
"Alphard mobil saya pribadi," jawab Thita.
"Apa lagi? Banyak loh di sini, butuh kejujuran Saudara... Alphard, CRV?" tanya hakim.
"CRV mobil saya pinjam, Yang Mulia," jawab Thita.
"Apa lagi? Coba jujur Saudara. Ada Mercy S400?" tanya hakim.
"Tidak, yang ada Porsche yang pinjaman dari anak saya," jawab Thita.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Lihat Video: Anak SYL Nangis di Sidang, Hakim: Ndak Perlu Menangis, Ini Sudah Terjadi